BOGOR - Anggota DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, mendesak
kepolisian agar berani menindak penambang kapur ilegal di wilayah Kecamatan Klapanunggal,
Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Kenapa
polisi tidak turun tangan, kalau ada penambang liar dan tak berizin, domainnya
kan ada di kepolisian. Sebab hal itu soal penegakan hukum, ranahnya di penegak
hukum," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Bogor, Kamis.
Menurut
dia, gunung kapur di wilayah timur Kabupaten Bogor itu kini tergerus aktivitas
penambangan galian C, meski lokasinya tergolong berpotensi untuk dikelola
sebagai destinasi wisata.
Anggota
DPRD Jabar asal Kabupaten Bogor itu juga mendorong masyarakat segera membuat
laporan atas aktivitas tambang ilegal, sehingga pihak kepolisian bisa segera
mengambil tindakan hukum.
"Memang
ada Satpol PP, tapi mereka itu melihatnya pelanggaran perda. Kalau pelanggaran
hukum ya polisi. Bisa siapa aja yang laporan. Apalagi kalau ada potensi wisata,
itu harusnya dikembangkan," terang Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa
Barat itu.
Menurut
Asep, izin pertambangan sejatinya ada di Pemprov Jawa Barat, tapi khusus
persoalan aktivitas penambang liar menjadi ranah kepolisian. Terlebih, lokasi
yang ditambang berpotensi mendatangkan pendapatan jika dijadikan tempat wisata.
Anggota
Komisi V DPRD Jawa Barat itu menyebutkan bahwa semestinya kepolisian mengambil
tindakan tegas layaknya penertiban tambang emas di wilayah barat Kabupaten
Bogor beberapa waktu lalu.
"Waktu
itu juga kan yang tertibkan dari Polda Jabar dan Polres Bogor ya, jadi
sejatinya bisa seperti itu kalau di sana (Klapanunggal) ada penambangan
liar," terang Asep.
Seperti
diketahui, Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih mengaku kesulitan mengambil langkah
tegas dalam menertibkan usaha tembang ilegal di wilayahnya, dengan alasan
kewenangan pengelolaan tambang ada pada tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Sulit
memang untuk ditindak karena salah satunya izinnya saja di provinsi. Sejauh ini
Satpol PP Kabupaten Bogor juga belum ada koordinasi untuk tindak lanjut ke
lapangan," terang Ahmad.
Sumber:
Antara (6/10/2020)
0 Komentar