Anggota DPRD Jabar Desak Polisi Tindak Penambang Kapur Ilegal di Bogor


BOGOR - Anggota DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, mendesak kepolisian agar berani menindak penambang kapur ilegal di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Kenapa polisi tidak turun tangan, kalau ada penambang liar dan tak berizin, domainnya kan ada di kepolisian. Sebab hal itu soal penegakan hukum, ranahnya di penegak hukum," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Bogor, Kamis.

Menurut dia, gunung kapur di wilayah timur Kabupaten Bogor itu kini tergerus aktivitas penambangan galian C, meski lokasinya tergolong berpotensi untuk dikelola sebagai destinasi wisata.

Anggota DPRD Jabar asal Kabupaten Bogor itu juga mendorong masyarakat segera membuat laporan atas aktivitas tambang ilegal, sehingga pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan hukum.

"Memang ada Satpol PP, tapi mereka itu melihatnya pelanggaran perda. Kalau pelanggaran hukum ya polisi. Bisa siapa aja yang laporan. Apalagi kalau ada potensi wisata, itu harusnya dikembangkan," terang Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu.

Menurut Asep, izin pertambangan sejatinya ada di Pemprov Jawa Barat, tapi khusus persoalan aktivitas penambang liar menjadi ranah kepolisian. Terlebih, lokasi yang ditambang berpotensi mendatangkan pendapatan jika dijadikan tempat wisata.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat itu menyebutkan bahwa semestinya kepolisian mengambil tindakan tegas layaknya penertiban tambang emas di wilayah barat Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

"Waktu itu juga kan yang tertibkan dari Polda Jabar dan Polres Bogor ya, jadi sejatinya bisa seperti itu kalau di sana (Klapanunggal) ada penambangan liar," terang Asep.

Seperti diketahui, Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih mengaku kesulitan mengambil langkah tegas dalam menertibkan usaha tembang ilegal di wilayahnya, dengan alasan kewenangan pengelolaan tambang ada pada tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Sulit memang untuk ditindak karena salah satunya izinnya saja di provinsi. Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Bogor juga belum ada koordinasi untuk tindak lanjut ke lapangan," terang Ahmad.

Sumber: Antara (6/10/2020)

0 Komentar