JAKARTA - Anggota
Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya mengatakan
bahwa keberadaan direksi, komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang dianggap kebal hukum adalah pernyataan berlebihan.
"Kita
tidak usah terjebak pada status mereka yang bukan penyelenggara negara, lalu
ditafsirkan seolah-olah mereka menjadi kebal hukum. Direksi, komisaris dan
pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi manakala mereka
melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola," ungkap Asep
Wahyuwijaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5).
Legislator
NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini memberi contoh, misalnya
ada uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk
rakyat dalam rangka menjalankan tugas PSO (Public Service Obligation), lalu
ternyata mereka melakukan penyimpangan atas uang negara itu. Maka meskipun
mereka tidak berstatus sebagai penyelenggara negara tetap bisa kena delik
tipikor.
"Pengusaha
swasta saja banyak yang tertangkap KPK karena main-main dengan proyek yang
berbasis uang negara, apalagi direksi BUMN," tukasnya.
Pertanyaanya
sekarang, bagaimana dengan pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola
uang negara secara langsung? Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai
NasDem ini menuturkan, mereka akan tetap bisa kena delik pidana manakala dalam
pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana yang
terdapat dalam doktrin business judgement rule yakni direksi dan komisaris BUMN
dalam mengambil keputusan dan kebijakannya dituntut agar senantiasa diambil
dengan itikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati dan tidak terlibat
dalam konflik kepentingan serta tindakan dan kebijakan tersebut sesuai
aturan.
"Namun,
apabila BUMN tersebut mengalami kerugian yang diakibatkan karena melanggar
prinsip-prinsip dimaksud, maka direksi, komisaris dan pengawas BUMN tersebut
bisa kena delik hukum juga. Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja menindaklanjuti
temuannya," jelas Asep.
Kembali
ditegaskan Asep, Kementerian BUMN, DPR dan siapa pun bisa melaporkan hal itu
kepada aparat penegak hukum, baik ke KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.
"Jadi
jelas, sebagai akibat dari direvisinya UU BUMN kemarin, pengurus dan
manajemen BUMN sama sekali tidak ada yang kebal hukum," tandas Asep.
Sebelumnya,
ramai dibincangkan bahwa direksi dan komisaris BUMN kebal hukum dengan
dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24
Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal
9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Di sisi lain,
salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang
melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 11 ayat
(1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menyebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga
penyelenggara negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Sumber: MediaIndonesia
0 Komentar