Komitmen awal ini menjadi bagian dari total rencana dukungan pendanaan
senilai Rp16,32 triliun. Asep mengatakan seluruh rencana kerja Danantara dalam
hal melakukan perbaikan tata kelola di tubuh BUMN, hingga memberikan suntikan
kepada BUMN, harus didasarkan pada prinsip-prinsip business judgment rules
(aturan pertimbangan bisnis).
"Artinya harus didasarkan pada itikad baik, amat hati-hati
(prudent), menjalankan prosedurnya sesuai dengan aturan, matang dalam
perhitungannya, dan berorientasi pada perbaikan serta keuntungan
korporasi," kata Asep dalam keterangannya, Rabu, 25 Juni 2025.
Sejak dialihkannya bagi hasil/dividen dari BUMN ke Danantara, yang mulanya
diberikan ke Kemenkeu maka suntikan permodalan untuk BUMN sepenuhnya dilakukan
oleh Danantara. Secara mendasar, Danantara memiliki kewenangan penuh untuk
memberikan kepada BUMN manapun yang akan diberikan suntikan permodalan.
Legislator Partai NasDem itu mempertanyakan langkah tersebut karena belum
melakukan konsultasi dengan DPR. Sesuai peraturan yang ada, rencana kerja dan
anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional harus
dikonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.
Asep mengatakan, sejak dilakukannya revisi UU BUMN yang melahirkan Danantara,
Komisi VI baru satu kali rapat dengan Danantara.
"Jadi, hingga saat ini, rencana kerja korporasi Danantara ini pun kami
hanya mendengarnya di media saja. Secara teknis, saya kira Komisi VI pun tidak
akan terlalu masuk pada wilayah teknis yang terlalu jauh jika bicara soal
suntikan modal ini untuk apa saja," ujar dia.
Sumber: MetroTV
0 Komentar