Jalan Transyogi Ambles, Asep Wahyuwijaya Minta Polisi Tegas


BOGOR - Terkait amblesnya Jalan Transyogi dan longsornya Bukit Giri Jaya di Desa Sirna Rasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya meminta pihak kepolisian belajar dari bencana alam banjir bandang dan longsor awal Januari lalu yang salah satu penyebannya karena rusaknya lingkungan hidup.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pihak kepolisian untuk pro aktif dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambang galian C ilegal tersebut dan mengancam mereka dengan UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Saya minta pengusaha tambang galian C ilegal itu diamankan oleh pihak kepolisian dan dikenakan dengan UU No 32/2009 dan atau UU No 4/2009. Saya melihat ini bisa termasuk dalam tindakan subversif karena akibat perbuatan ilegal dan kejahatan lingkungannya mengganggu stabilitas ekonomi warga serta lainnya," kata Asep kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Dia menerangkan, Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat juga harus punya peran dalam pengawasan usaha tambang. Jika usaha tambang belum berizin maka kedua belah pihak ini harus segera melapor ke pihak kepolisian. 

"Jangan sampai sudah terjadi jalan longsor dan amblas, baru ada laporan kepolisian bahwa ini akibat atau terdampak usaha tambang ilegal," terangnya.

Ditemui terpisah, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy akan mengklatifikasi udaha tambang galian C tersebut apakah memang benar ilegal atau sudah memiliki izin.

"Kami akan mengklarifikasi atau memeriksa dahulu usaha tambang galian C tersebut, kalau benar usahanya ilegal maka kami akab lakukan penegakan hukum," tutur Roland.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan dirinya sudah memerintahkan Satpol PP dan jajaran lainnya untuk menutup usaha tambang ilegal di lokasi amblesnya Jalan Transyogi.

"Bisa jadi penyebab amblesnya Jalan Transyogi atau longsornya bukit Giri Jaya itu karena usaha tambang galian C ilegal. Oleh karena itu, saya perintahkan kepada Satpol PP untuk menertibkan usaha tambang galian C ilegal yang telah merusak alam dan mengganggu aktifitas masyarakat," tegas Ade.

Sedangkan, dikarenakan keterbatasan jumlah aparat Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang ditemui wartawan di SICC, Babakan Madang, Kabupaten Bogor mengimbau kepada masyarakat turut berperan dalam mengawasi atau pemantauan terhadap usaha tambang ilegal di daerahnya masing - masing.

"Saya imbau masyarakat membantu untuk memberikan informasi tentang beroperasinya usaha tambang ilegal, kami juga menghimbau agar pelaku usaha penambangan ilegal untuk berhenti atau kalau tidak bersama kepolisian, jajarannya akan memberikan tindakan tegas," tukas Uu.

0 Komentar