DPRD Jabar Imbau Pemkab Bogor Dukung Penerbitan Perda LP2B dan Ketahanan Pangan


BOGOR
- DPRD Jabar prihatin. Stok cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) di Kabupaten Bogor belum mencapai angka 30 persen. Adakah solusinya?
Ketua Fraksi Denokrat DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya mengatakan Pemkab Bogor harus bersikap tegas mengenai ketersediaan pangan ini. Menurut dia, Kabupaten Bogor yang masuk darurat insfrastruktur bisa jadi ke depan menjadi darurat pangan lantaran stok minim.
"Pemkab Bogor harus tegas membuat Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Perda Ketahanan Pangan, dengan perda tersebut beberapa wilayah yang masuk sentra pertanian seperti Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Sulamkmur, Cibungbulang, Pamijahan, Tenjolaya dan lainnya jangan sampai beralih fungsi dan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata Asep kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Aktivis 98 ini menambahkan selain menerbitkan Perda LP2B dan Perda Ketahanan Pangan, Bupati Ade Yasin dan jajaran juga harus memerintahkan kepala desa untuk berkomitmen dengan rencana pemerintah daerah.
"Jangan sampai Bupati Ade Yasin tegas menetapkan LP2B dan program ketahanan pangan sementara kepala desa di tataran bawah merubah status dari laham basah menjadi lahan kering, oleh karena itu program Pemkab Bogor harus sinergi dengan pemerintah desa," tambahnya.
Menyikapi belum mencukupinya CPPD, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor Soetrisno pun mendorong 435 pemerintah desa ataupun kelurahan di Bumi Tegar Beriman untuk ikut menyediakan cadangan pangan.
Ia pun berharap pemerintah desa dan kelurahan segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) cadangan pangan atau Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).
"Pembentukan BUMDes cadangan pangan atau LPM ini  merupakan salah satu solusi CPPD yang sesuai standar karena saat CPPD Kabupaten Bogor baru mencapai 5 persen dari seharusnya 1.875 ton beras," harap Soetrisno.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) ini menuturkan walaupun Pemkab Bogor tak bisa mengintervensi kewenangan pemerintah desa sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pemerintah desa  tetap memperhatikan isu CPPD atau Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPDes).
"BUMDes cadangan pangan atau LPM tidak hanya  berfungsi untuk buat masyarakat yang menjadi korban bencana alam tetapi juga bisa untuk penangganan balita yang kekurangan gizi (stunting). Stock beras yang ada di Desa  juga menguntungkan dari segi ekonomi karena  diperbolehkan untuk dijual jika stocknya melebihi atau demi sirkulasi beras yang baik," tuturnya. (inilah)


0 Komentar