BOGOR - Asep Wahyuwijaya Legislator DPRD
Jawa Barat menyoroti maraknya pembangunan resort, glamour camping (Gampling)
dan kafe di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rejo Sari Bumi di Desa Pancawati,
Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Hal itu karena, besar
kemungkinan bangunan-bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), karena lahan tersebut sebelumnya pada Tahun 2016 baru diredistribusi kepada
para petani penggarap yang secara aturan tidak boleh diperjual belikan minimal
selama sepuluh tahun.
Karena tak berIMB, maka Pemkab
Bogor pun ucap Kang AW sapaan Asep Wahyuwijaya dirugikan karena kehilangan
potensi raihan pajak atau menghambat meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkab Bogor berpotensi
kehilangan potensi PAD, karena tidak mungkin resort, Glamping dan kafe itu
memiliki IMB, ijin usaha dan lain sebagainya.,” kata Kang AW kepada awak
media, Selasa, (17/01/2023).
Kang AW menuturkan bahwa
bangunan-bangunan tersebut yang berada di daerah perbukitan, merupakan daerah
serapan air dan termasuk dalam Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B apakah bisa begitu
saja diubah fungsi lahannya? Lalu kalaupun bisa dibangun, maksimal
bangunan 30 persen dari total luas lahan atau disesuaikan dengan KDB (koofisen
dasar bangunan),” tutur pria yang memiliki background Advokat itu.
Ia menerangkan bahwa dengan
potensi dari bidang industri, wisata dan lainnya, PAD Kabupaten Bogor harusnya
josa dua kali lipat dari raihan PAD saat ini atau Tahun 2022 lalu.
“Potensi PAD Kabupaten Bogor
bisa mencapai hingga Rp 6 triliun atau lebih, hal itu bisa dicapai kalau
semua stake holder bisa melaksanakan perannya atau sesuai tugas pokok dan
fungsinya,” terang Kang AW.
Sumber: Klikterus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar