BOGOR - Anggota
DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan aparat penegak hukum memberantas pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal
secara tuntas.
Pria yang akrab disapa Kang AW ini saat ditemui di Cibinong, Bogor, Rabu, menyebutkan,
adanya aduan 311 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University yang
mengaku terjerat pinjol akibat ingin investasi menandakan pemberantasan pinjol
ilegal belum tuntas.
"Karena dengan adanya modus operandi baru ini pemberantasan yang dilakukan
sebelumnya bisa saja dianggap belum tuntas," kata Kang AW.
Modus pinjol ilegal yang menimpa ratusan mahasiswa IPB ini yaitu berkedok toko
online.
Para korban awalnya ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen
di sebuah toko online. Para korban ini diminta mengajukan pinjaman online,
kemudian uangnya diinvestasikan di toko online tersebut.
Legislator asal Kabupaten Bogor itu berharap modus-modus pinjol ilegal ini
dapat tersosialisasikan dengan masif, sehingga kejadian serupa tidak menimpa
masyarakat.
"Saya kira tambahan literasi soal investasi dan potensi penipuan pun amat
patut dipelajari oleh para mahasiswa itu," ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat ini juga menyarankan kepada perangkat wilayah
untuk memasang peringatan berupa spanduk ataupun poster mengenai waspada pinjol
ilegal dengan dalih investasi.
"Kalau kaum terdidik di kampus saja bisa (terjerat) apalagi warga di
kampung-kampung kan? Jangan sampai fenomena penipuan mahasiswa di kampus IPB
ini sesungguhnya menjadi fenomena puncak gunung es dari kejadian yang merugikan
masyarakat ini," tuturnya.
Ia menduga, munculnya modus-modus baru pinjol ilegal ini akibat tindakan tegas
yang dilakukan oleh OJK dan APH, serta masifnya informasi soal penangkapan para
pelaku pinjol ilegal beberapa waktu lalu.
"Sebagai akibat dari berkurangnya nasabah itulah saya kira para pelaku
pinjol ini mulai berimprovisasi dan berkreatifitas dalam hal pemasarannya
dengan melibatkan pihak lain dengan dalih investasi tadi," katanya.
Sumber: Antaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar