Terkait Kasus RSUD Bogor Utara, Asep: WTP Bukan Tujuan Akhir Pengelolaan Keuangan

 


BOGOR - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya tegaskan perbedaan antara audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam objek proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

 

Menurut Asep, audit BPK Perwakilan Jawa Barat lebih ke sisi administratif dan berujung pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),  Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan atau lainnya, maka langkah audit yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor lebih ke sisi fisik, dikerjakan oleh ahli konstruksi dan berujung pada tahap penyidikan.

 

"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat sifatnya administratif karena terkait dengan cara penyajian laporan yang harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara, kalau Kejari Kabupaten Bogor melakukn audit fisik yang mereka minta dilaksanakan audit independen yang merupakan ahli di bidang konstruksi atau insfrastruktur," kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan, Selasa, (31/08/2022).

 

Asep menuturkan, opini WTP  atau WDP dan lainnya diberikan dengan kriteria yang jelas dan pemeriksaan dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan (best practices). Dimana opini WTP atau WDP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan, bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

"WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan. Predikat tersebut justru  menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah untuk mengkolerasikannya dengan  peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah harus  bekerja keras meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat," tutur Asep.

 

Terkait, pernyataan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan lebih mengacu kepada LHP BPK RI ketimbang hasil audit fisik Kejari Kabupaten Bogor, yang hasilnya menyimpukan dugaan adanya Tipikor. Sarjana hukum alumni Universitas Pajajaran itu pun mengambil jalan tengah agar BPK Perwakilan Jawa Barat ikut atau juga melakukan audit fisik. "Ajak aja BPK Perwakilan Jawa Baratnya melakukan audit fisik, ke RSUD Bogor Utara," paparnya.

 

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan lebih mengacu kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, ketimbang dugaan Tipikor yang sebelumnya ditetapkan proses penyidikannya oleh Kejari Kabupaten Bogor, pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Desa Cogrek, Parung. Dimana hasil audir Kejari Kabupaten Bogor menduga ada kerugian negara sebesar Rp 36 milyar, diluar sanksi denda Rp 10,2 milyar.

 

"Terkait hal itu (proyek pembangunan RSUDBogor Utara) kami percayakan kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana  terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 10,2 milyar," singkat Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku tidak mengetahui parameter perhitungan atau audit yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor. "Catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat sudah keluar, dimana kerugiannya segitu. Masyarakat silahkan melihat biar pada tau kerugian (negaranya)," ungkapnya.

 

Sebelumnya,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan status penyidikan dalam dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

 

"Hasil audit independen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dilakukan selama sebulan, dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang pagu anggarannya Rp 93,4 miliar dan dikerjakan oleh PT. Jaya Semanggi Enjineering, kami menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 36 milyar, dimana modusnya ialah kekurangan volume hingga mark up harga barang-barang untuk pembangunan rumah sakit," ucap Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo.

 

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menjelaskan bahwa jajarannya menghormati audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat, yang jelas Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan audit fisik dan bukan hanya audit administrasi serta tidak dilakukan secara serampangan.  "Kami akan membuktikannya di persidangan nanti," jelas Dodi Wiraatmaja.

 

Sumber: Inilah Koran

0 Komentar