BOGOR - Anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya tegaskan perbedaan antara audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Bogor dalam objek proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Menurut
Asep, audit BPK Perwakilan Jawa Barat lebih ke sisi administratif dan berujung
pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian
(WDP) dan atau lainnya, maka langkah audit yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten
Bogor lebih ke sisi fisik, dikerjakan oleh ahli konstruksi dan berujung pada
tahap penyidikan.
"Laporan
hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat sifatnya administratif karena
terkait dengan cara penyajian laporan yang harus sesuai dengan standar
akuntansi keuangan negara, kalau Kejari Kabupaten Bogor melakukn audit fisik
yang mereka minta dilaksanakan audit independen yang merupakan ahli di bidang
konstruksi atau insfrastruktur," kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan,
Selasa, (31/08/2022).
Asep
menuturkan, opini WTP atau WDP dan lainnya diberikan dengan kriteria yang
jelas dan pemeriksaan dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan (best
practices). Dimana opini WTP atau WDP diberikan untuk menunjukkan kewajaran
informasi laporan keuangan, bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa
entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari dugaan tindak pidana
korupsi (Tipikor).
"WTP
bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan. Predikat tersebut justru
menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah untuk mengkolerasikannya dengan
peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah harus bekerja
keras meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel
demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat," tutur Asep.
Terkait,
pernyataan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan lebih mengacu kepada LHP BPK RI
ketimbang hasil audit fisik Kejari Kabupaten Bogor, yang hasilnya menyimpukan
dugaan adanya Tipikor. Sarjana hukum alumni Universitas Pajajaran itu pun
mengambil jalan tengah agar BPK Perwakilan Jawa Barat ikut atau juga melakukan
audit fisik. "Ajak aja BPK Perwakilan Jawa Baratnya melakukan audit fisik,
ke RSUD Bogor Utara," paparnya.
Sebelumnya,
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan lebih mengacu kepada LHP BPK Perwakilan Jawa
Barat, ketimbang dugaan Tipikor yang sebelumnya ditetapkan proses penyidikannya
oleh Kejari Kabupaten Bogor, pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Desa
Cogrek, Parung. Dimana hasil audir Kejari Kabupaten Bogor menduga ada kerugian
negara sebesar Rp 36 milyar, diluar sanksi denda Rp 10,2 milyar.
"Terkait
hal itu (proyek pembangunan RSUDBogor Utara) kami percayakan kepada LHP BPK
Perwakilan Jawa Barat, dimana terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9
miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 10,2 milyar," singkat Plt
Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Plt
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku tidak mengetahui parameter perhitungan atau
audit yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor. "Catatan LHP BPK
Perwakilan Jawa Barat sudah keluar, dimana kerugiannya segitu. Masyarakat
silahkan melihat biar pada tau kerugian (negaranya)," ungkapnya.
Sebelumnya,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan status penyidikan dalam dugaan
Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
"Hasil
audit independen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dilakukan selama
sebulan, dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang pagu anggarannya Rp
93,4 miliar dan dikerjakan oleh PT. Jaya Semanggi Enjineering, kami menduga
negara mengalami kerugian hingga Rp 36 milyar, dimana modusnya ialah kekurangan
volume hingga mark up harga barang-barang untuk pembangunan rumah sakit,"
ucap Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo.
Kasi
Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menjelaskan bahwa
jajarannya menghormati audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat,
yang jelas Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan audit fisik dan bukan hanya
audit administrasi serta tidak dilakukan secara serampangan. "Kami
akan membuktikannya di persidangan nanti," jelas Dodi Wiraatmaja.
Sumber:
Inilah Koran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar