BOGOR - Anggota DPRD Jawa
Barat, Asep Wahyuwijaya mengapresiasi temuan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Bogor dalam pembangunan RSUD Parung yang diduga menimbulkan kerugian
negara hingga Rp36 miliar.
Pria yang karib disapa Kang AW
ini juga berharap Kejari Kabupaten Bogor melakukan audit fisik pembangunan ruas
Jalan Cigudeg – Kiara Sari, Sukajaya.
Sebab secara kasat mata, Kang
AW melihat kualitas pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar
ini cenderung buruk dan tak sesuai spesifikasi
“Saya amat respek dan
mengapresiasi kerja Kejari Bogor yang secara diam-diam telah melakukan audit
fisik atas pembangunan RSUD Bogor Utara. Selanjutnya, saya berharap semoga
Kejari Bogor berkenan melakukan audit fisik pembangunan ruas jalan Cigudeg –
Kiara Sari, mengingat secara kasat mata saya lihat kualitas pembangunannya pun
cenderung buruk dan tak sesuai dengan anggaran yang diberikan Pemprov Jabar,”
ujar Kang AW, Senin (29/8).
Legislator asal Kabupaten
Bogor ini menjelaskan, audit fisik penting dilakukan agar tidak ada prasangka
berlebihan. Audit fisik bisa menjadi instrumen yang menentukan untuk
menilai sebuah proyek pembangunan layak atau tidak.
“Audit fisik yang dilakukan
oleh Kejari Bogor bersama-sama dengan pihak independen menjadi preseden yang
amat positif bagi upaya penegakan hukum secara mendasar,” ungkapnya.
Dengan demikian, pengawasan
dan pemeriksaan yang dilakukan tidak selesai hanya dalam ruang administratif.
Audit fisik menjadi faktor yang menentukan seberapa optimal kemanfaatan
penggunaan anggaran pembangunan telah dirasakan warga.
“Karena bicara soal status
penggunaan keuangan negara itu kan tak cukup dengan perolehan opini WTP saja,
tetapi bagaimana juga kemanfaatanya untuk rakyat. Jadi, cek fisik hingga audit
fisik menjadi faktor yang menentukan seberapa optimal kemanfaatan penggunaan
anggaran pembangunan itu telah diterima oleh warga,” tandas Kang AW.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten
Bogor menemukan adanya potensi kerugiaan negara hingga Rp36 miliar dalam
pembangunan RSUD Parung.
Potensi kerugian tersebut
diduga berasal dari sejumlah pelanggaran seperti mark up material hingga
kekurangan volume pekerjaan.
“Jadi ada pengurangan spek
atau volume dilakukan PT JSE sebagai penyedia jasa. Termasuk mark up harga yang
tidak sesuai,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo, Senin
(29/8).
Menurutnya, pembangunan RSUD
Parung yang menelan anggaran hingga Rp93 miliar seharunya selesai pada 26
Desember 2021. Namun, PT JSE baru menyelesaikannya pada 15 Juni 2022 dari
seharusnya selesai dalam 150 kerja sejak 29 Juli 2021.
“Meleset sekitar enam bulan
dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan,” jelas Agustian.
Dalam pekerjaan tersebut, PT
JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali. Dalam proses
adendum itu, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang
diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT JSE.
“Perkiraan kerugian negara
dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar.
Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36
miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana,” pungkasnya.
Sumber: Metropolitan
0 Comments:
Posting Komentar