Selain RSUD Parung, DPRD Jabar Dorong Kejari Audit Pembangunan Jalan Cigudeg – Kiarasari

 


BOGOR - Anggota DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengapresiasi temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam pembangunan RSUD Parung yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp36 miliar.

 

Pria yang karib disapa Kang AW ini juga berharap Kejari Kabupaten Bogor melakukan audit fisik pembangunan ruas Jalan Cigudeg – Kiara Sari, Sukajaya.

 

Sebab secara kasat mata, Kang AW melihat kualitas pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar ini cenderung buruk dan tak sesuai spesifikasi

 

“Saya amat respek dan mengapresiasi kerja Kejari Bogor yang secara diam-diam telah melakukan audit fisik atas pembangunan RSUD Bogor Utara. Selanjutnya, saya berharap semoga Kejari Bogor berkenan melakukan audit fisik pembangunan ruas jalan Cigudeg – Kiara Sari, mengingat secara kasat mata saya lihat kualitas pembangunannya pun cenderung buruk dan tak sesuai dengan anggaran yang diberikan Pemprov Jabar,” ujar Kang AW, Senin (29/8).

 

Legislator asal Kabupaten Bogor ini menjelaskan, audit fisik penting dilakukan agar tidak ada prasangka berlebihan. Audit fisik bisa menjadi instrumen yang menentukan untuk menilai sebuah proyek pembangunan layak atau tidak.

 

“Audit fisik yang dilakukan oleh Kejari Bogor bersama-sama dengan pihak independen menjadi preseden yang amat positif bagi upaya penegakan hukum secara mendasar,” ungkapnya.

 

Dengan demikian, pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan tidak selesai hanya dalam ruang administratif. Audit fisik menjadi faktor yang menentukan seberapa optimal kemanfaatan penggunaan anggaran pembangunan telah dirasakan warga.

 

“Karena bicara soal status penggunaan keuangan negara itu kan tak cukup dengan perolehan opini WTP saja, tetapi bagaimana juga kemanfaatanya untuk rakyat. Jadi, cek fisik hingga audit fisik menjadi faktor yang menentukan seberapa optimal kemanfaatan penggunaan anggaran pembangunan itu telah diterima oleh warga,” tandas Kang AW.

 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menemukan adanya potensi kerugiaan negara hingga Rp36 miliar dalam pembangunan RSUD Parung.

Potensi kerugian tersebut diduga berasal dari sejumlah pelanggaran seperti mark up material hingga kekurangan volume pekerjaan.

 

“Jadi ada pengurangan spek atau volume dilakukan PT JSE sebagai penyedia jasa. Termasuk mark up harga yang tidak sesuai,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo, Senin (29/8).

 

Menurutnya, pembangunan RSUD Parung yang menelan anggaran hingga Rp93 miliar seharunya selesai pada 26 Desember 2021. Namun, PT JSE baru menyelesaikannya pada 15 Juni 2022 dari seharusnya selesai dalam 150 kerja sejak 29 Juli 2021.

 

“Meleset sekitar enam bulan dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan,” jelas Agustian.

 

Dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali. Dalam proses adendum itu, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT JSE.

 

“Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana,” pungkasnya.

 

Sumber: Metropolitan

0 Komentar