BOGOR - Sebuah
kebijakan baru dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait masalah minyak goreng.
Kini, warga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan
nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng (migor) curah.
Kebijakan ini ditolak anggota DPRD Jabar, Asep
Wahyuwijaya. Sebab, hal itu dinilai akan merepotkan warga.
"Bikin repot warga, dan (pemerintah)
mestinya pengenaan kewajiban memenuhi kebutuhan publik ini akan minyak goreng
ini terealisasi," ujar Asep, dikutip Kantor Berita RMOLJabar,
Senin (27/6).
Ia mengaku tak yakin pemberlakuan penggunaan NIK
bagi warga yang akan membeli migor akan menyelesaikan masalah. Pasalnya,
kebijakan itu jelas menjadi masalah baru.
Anggota Fraksi Demokrat itu menyebut persoalan
migor curah tidak pernah terjadi sebelumnya. Mengingat Indonesia sudah
bertahun-tahun sebagai negara penghasil minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil
(CPO) terbesar di dunia.
"Masa beli migor curah saja harus pake KTP?
Apalagi ketika negara kita pun sudah bertahun-tahun menjadi penghasil CPO
terbesar di dunia. Itu kan masalahnya," sambungnya.
Menurutnya, pemerintah harusnya segera bertindak
menangani perusahaan yang mengalihkan penjualan produk minyak sawit mentah ke
tempat lain, misalkan penjualan untuk keperluan industri karena harga jualnya
lebih mahal
"Pada merekalah (perusahaan) negara ini
mestinya bertindak sehingga kebutuhan warga menjadi terselamatkan,"
ucapnya.
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut
Binsar Pandjaitan mengatakan pembelian migor curah akan diawasi melalui
aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya pun akan menggelar sosialisasi kebijakan itu
mulai Senin (27/6) ini.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan
dalam upaya mencegah potensi penyelewengan yang bisa berdampak pada kenaikan
dan kelangkaan harga migor curah.
Sumber: Rakyat Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar