BOGOR - Pemerintah Pusat akan membatasi pembelian minyak goreng
(migor) curah pada setiap harinya. Maksimal pembelian migor curah dengan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu yakni 10 liter per hari, tentu dengan
menunjukkan Nomor Induk Kependudukan NIK maupun menggunakan aplikasi
PeduliLindungi.
Merespon hal itu, Anggota DPRD
Jabar, Asep Wahyuwijaya menerangkan, kebijakan maupun batas maksimal pembelian
migor semestinya tidak menyebabkan pembelian yang berlebihan atau panic buying.
Pasalnya, Asep menilai pemerintah terlihat begitu yakin dengan
kebijakan itu bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah.
"Apakah mekanisme pembelian
seperti ini akan berdampak pada panic buying atau tidak, ya semestinya tidak
lah, karena pemerintah kan keliatannya begitu amat yakin bahwa membeli migor
dengan cara ini akan menyelesaikan masalah. Kita lihat saja nanti kondisinya di
lapangan," kata Asep, Senin (27/6).
Berdasarkan
data yang dihimpun, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan,
pembelian minyak goreng harga Rp 14.000 tiap NIK maksimal 10 liter per hari.
"Jumlah
tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan
usaha-usaha kecil. Migor curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual
atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui
Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan
Gurih," kata Luhut, Jumat (24/6).
Sumber:
Rmol Jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar