Politisi Demokrat Sebut Raperda RTRW Jawa Barat Berbenturan dengan UU Cipta Kerja

 

DEPOK – Ketua Fraksi Demokrat Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah atau RTRW yang sedang dibahas oleh Pansus DPRD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berbenturan dengan Undang-Undang.



Asep Wahyuwijaya menyebut, Raperda RTRW Jawa Barat tersebut berbenturan setelah MK memutuskan status inskontitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menjadi rujukan pembahasan ulang Raperda RTRW.

 

Menurut Asep Wahyuwijaya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebetulnya sudah memiliki draft RTRW yang dibahas hampir setahun oleh Pansus DPRD Jabar periode 2014-2019.

 

Tetapi, dalam perjalannya RTRW Jawa Barat tersebut terganjal atau berbenturan dengan UU Cipta Kerja.

 

Hal yang berbenturan itu pun akhirnya menuntut adanya revisi atas Raperda RTRW sebelumnya itu.

 

“Kenapa berbenturan, karena UU Cipta Kerja atau Omnimbus Law ini memiliki beberapa aturan yang menyertainya, salah satunya PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Asep Wahyuwijaya kepada PikiranRakyat-Depok.com pada Senin, 7 Februari 2022.

 

Asep Wahyuwijaya juga menyebut jika Perda RTRW Jawa Barat ini masih perlu kajian yang mendalam.

 

“Jangan seolah-olah perda ini dikejar-kejar setoran,” kata pria yang akrab disapa kang AW ini.

 

Sementara, yang perlu dipahami, kata Asep, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan UU Cipta Kerja yang merupakan induk RTRW harus diperbaiki selama masa tenggat waktu dua tahun.

 

“Selama dua tahun itu status UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat,” jelas Asep.

 

Anggota DPRD Jawa Barat dari dapil pemilihan Kabupaten Bogor ini juga mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Perda RTRW menunggu perbaikan UU Cipta Kerja.

 

“Saya khawatir jika UU Ciptaker tidak diperbaiki maka Raperda RTRW akan kembali ke awal lagi, dibongkar lagi karena dasar hukum yang menjadi rujukan akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen,” imbuh Asep.

 

Sumber: PR

 

0 Komentar