DEPOK – Ketua
Fraksi Demokrat Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengatakan,
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata
Ruang dan Tata Wilayah atau RTRW yang sedang
dibahas oleh Pansus DPRD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
berbenturan dengan Undang-Undang.
Asep Wahyuwijaya menyebut, Raperda RTRW Jawa Barat tersebut
berbenturan setelah MK memutuskan status inskontitusional bersyarat terhadap
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang
menjadi rujukan pembahasan ulang Raperda RTRW.
Menurut Asep Wahyuwijaya,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebetulnya
sudah memiliki draft RTRW yang
dibahas hampir setahun oleh Pansus DPRD Jabar periode 2014-2019.
Tetapi, dalam
perjalannya RTRW Jawa Barat tersebut
terganjal atau berbenturan dengan UU Cipta Kerja.
Hal yang berbenturan itu pun
akhirnya menuntut adanya revisi atas Raperda RTRW sebelumnya itu.
“Kenapa berbenturan,
karena UU Cipta Kerja atau
Omnimbus Law ini memiliki beberapa aturan yang menyertainya, salah satunya PP
Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Asep Wahyuwijaya kepada PikiranRakyat-Depok.com pada
Senin, 7 Februari 2022.
Asep Wahyuwijaya juga
menyebut jika Perda RTRW Jawa Barat ini
masih perlu kajian yang mendalam.
“Jangan seolah-olah perda ini
dikejar-kejar setoran,” kata pria yang akrab disapa kang AW ini.
Sementara, yang perlu
dipahami, kata Asep, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan UU Cipta Kerja yang
merupakan induk RTRW harus
diperbaiki selama masa tenggat waktu dua tahun.
“Selama dua tahun itu
status UU Cipta Kerja menjadi
inkonstitusional bersyarat,” jelas Asep.
Anggota DPRD Jawa Barat dari
dapil pemilihan Kabupaten Bogor ini juga mengusulkan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) agar Perda RTRW menunggu
perbaikan UU Cipta Kerja.
“Saya khawatir jika UU Ciptaker tidak
diperbaiki maka Raperda RTRW akan kembali ke
awal lagi, dibongkar lagi karena dasar hukum yang menjadi rujukan akan
dinyatakan inkonstitusional secara permanen,” imbuh Asep.
Sumber: PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar