Fraksi Demokrat DPRD Jabar : Cabut Permenaker 2 Tahun 2022 !


BOGOR - Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 yang menegaskan, para pekerja baru bisa mencairkan jaminan hari tuanya pada usia 56 tahun, telah mencabik-cabik rasa keadilan kaum pekerja.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya saat berbicara dalam diskusi Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Indonesian Politics & Research Consulting (IPRC) Bandung, Jum’at (25/2).

“Bagaimana mungkin, uang mereka sendiri yang telah disisihkan dan dititipkan kepada negara tetapi saat mereka terkena PHK pada usia yang belum mencapai 56 tahun terus negara malah menahannya dengan alasan usianya belum mencukupi? Keterlaluan kan,” tegas kang AW (sapaan akrab,red).

Secara empirik, sambung kang AW, data dari BP Jamsostek menyebutkan bahwa klaim JHT karena alasan resign atau berhenti bekerja dalam 5 tahun terakhir ini selalu di atas 70 persen.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada 2019 sebelum pandemi para pekerja yang mengklaim JHT karena alasan berhenti bekerja mencapai 77,65 persen.

Artinya, ujar kang AW, para pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun terus berniat banting setir menjadi wiraswasta dengan mengandalkan tabungan dari JHTnya itu cukup besar.

“Saya kira Menaker (Menteri Tenaga Kerja) terlalu gegabah ketika merilis regulasi tak populer ini, apalagi ketika hasil riset dari Inter-American Development Bank merilis bahwa negara-negara lain justru memudahkan pencairan JHT bagi para pekerjanya saat menghadapi pandemi seperti sekarang,” jelas politisi bintang mercy asal Kabupaten Bogor ini.

Asep Wahyuwijaya menyimpulkan, masalah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sederhana yakni cabut dan tunda, bukan hanya direvisi.

“Cabut karena sangat mengganggu perasaan dan akal sehat para pekerja yang akan menggunakan dana itu sebagai modal untuk keperluan lain demi jaminan masa tuanya,” paparnya.

Ia menambahkan, harus ditunda karena selain aturan semacam Permenaker tersebut cacat formil karena merupakan turunan dari Undang-Undang Ciptaker yang sudah diputuskam oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih inskontitusional.

Di sisi lain, sambung dia, secara substansi piranti Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 40/ 2004 tentang SJSN di mana para pekerja selain mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) pun harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional )JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Jaminan-jaminan ini kan belum sepenuhnya dinikmati oleh para pekerja. Apalagi syarat untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilansir oleh UU Ciptaker itu sendiri harus dipenuhi dulu semua jaminan itu,” paparnya.

Faktanya, kata dia, berdasarkan data dari Jamsostek pada Desember 2021, pemilik JKP itu sendiri baru 11 juta kurang pekerja dari total 21 jutaan pekerja formal yang tercatat penerima upah.

“Terus infonya JKP yang mestinya disediakan negara itu pun ternyata sumber anggarannya berasal dari hasil ngutil dari iuran program jaminam sosial lainnya juga. Undang-Undang Cilaka ini memang benar2 membawa petaka,” pungkasnya. 

Sumber: Erbege

0 Komentar