BANDUNG - Wakil Ketua DPD Demokrat Jabar Asep Wahyuwijaya
menolak petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) reguler yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Salah satu
ketentuan yang disorot yakni sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki
jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir.
"Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang memberikan syarat kepada
sekolah penerima BOS reguler yang harus memiliki murid minimal 60 siswa dalam 3
tahun terakhir adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Asep
kepada detikcom, Senin (6/9/2021).
Menurut Asep,
tujuan dan cita-cita negara didirikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Poin tersebut, disebutnya cukup jelas dan terang benderang dalam
Pembukaan Konstitusi.
"Kok sekarang harus pake
syarat-syarat? Dalam batang tubuh konstitusi kita, Pasal 31 UUD 1945 malah
lebih tegas lagi yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang
layak bahkan wajib mengikuti pendidikan dasar sehingga oleh karena itu
pemerintah wajib pula membiayainya," tutur Anggota Komisi V DPRD Jabar
itu.
"Masa sekarang pemerintah dengan kewajibannya yg melekat
malah mau membentengi diri dengan syarat-syarat yg seolah2 ingin menghindar
dari kewajibannya?" ujar Asep melanjutkan.
Infrastruktur pendidikan, khususnya di Jawa Barat saat ini masih
belum optimal. Pelaksanaan belajar daring pun masih menuai berbagai kendala,
mulai dari jaringan internet hingga kesejahteraan para guru honorer yang masih
minim.
"Ehh,
sekarang malah untuk urusan operasional sekolah masih juga sempat-sempatnya
diberikan syarat-syarat tambahan. Keterlaluan. Sejujurnya, saya ingin bertanya
apa sesungguhnya pikiran yg ada di kepala mas menteri (Mendikbud Nadiem
Makarim) ini tentang masalah fundamental pendidikan di negeri ini kalo membuat
kebijakannya macam begini?" tutur Asep.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas
Kemendikbudristek Anang Ristanto menyatakan aturan tersebut sebenarnya bukan
hal yang baru. Sejak tahun 2019, Kemendikbudristek telah mengatur sekolah yang
selama tiga tahun berturut-turut memiliki jumlah murid kurang dari 60 orang
untuk tidak lagi menerima dana BOS reguler.
Anang menjelaskan pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2,
huruf k, diatur bahwa "Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara
pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah
yang selama tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60
peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
"Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah
tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler," ujar Anang dalam
keterangan tertulis, Jumat (3/9).
Pengaturan dalam Permendikbud Nomor
8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang kemudian mendapat
penolakan, menurut Anang konsisten dengan kebijakan sejak tahun 2019. Kemudian
sesuai yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, ada pengecualian
terhadap klausul tersebut yaitu bagi sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB, kemudian bagi sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
oleh pemerintah.
Aturan tersebut, menurut Anang, memberi kesempatan untuk sekolah
yang diselenggarakan pemerintah daerah terutama pada wilayah dengan kondisi
kepadatan penduduk rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan
sekolah lain dapat diusulkan Pemerintah daerah kepada Kemendikbudristek
mendapat pengecualian.
"Permendikbud tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah dan
masyarakat penyelenggara pendidikan melakukan penggabungan sekolah-sekolah yang
peserta didiknya terlalu sedikit, karena jumlah peserta didik yang rendah
merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari
sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan," tutur Anang.
Sumber: Detik (5/9/2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar