Demokrat Jabar Tolak Juknis BOS dari Menteri Nadiem

 


BANDUNG - Wakil Ketua DPD Demokrat Jabar Asep Wahyuwijaya menolak petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Salah satu ketentuan yang disorot yakni sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir.

"Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang memberikan syarat kepada sekolah penerima BOS reguler yang harus memiliki murid minimal 60 siswa dalam 3 tahun terakhir adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Asep kepada detikcom, Senin (6/9/2021).

Menurut Asep, tujuan dan cita-cita negara didirikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Poin tersebut, disebutnya cukup jelas dan terang benderang dalam Pembukaan Konstitusi.

"Kok sekarang harus pake syarat-syarat? Dalam batang tubuh konstitusi kita, Pasal 31 UUD 1945 malah lebih tegas lagi yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak bahkan wajib mengikuti pendidikan dasar sehingga oleh karena itu pemerintah wajib pula membiayainya," tutur Anggota Komisi V DPRD Jabar itu.

"Masa sekarang pemerintah dengan kewajibannya yg melekat malah mau membentengi diri dengan syarat-syarat yg seolah2 ingin menghindar dari kewajibannya?" ujar Asep melanjutkan.

Infrastruktur pendidikan, khususnya di Jawa Barat saat ini masih belum optimal. Pelaksanaan belajar daring pun masih menuai berbagai kendala, mulai dari jaringan internet hingga kesejahteraan para guru honorer yang masih minim.

"Ehh, sekarang malah untuk urusan operasional sekolah masih juga sempat-sempatnya diberikan syarat-syarat tambahan. Keterlaluan. Sejujurnya, saya ingin bertanya apa sesungguhnya pikiran yg ada di kepala mas menteri (Mendikbud Nadiem Makarim) ini tentang masalah fundamental pendidikan di negeri ini kalo membuat kebijakannya macam begini?" tutur Asep.

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto menyatakan aturan tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Sejak tahun 2019, Kemendikbudristek telah mengatur sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut memiliki jumlah murid kurang dari 60 orang untuk tidak lagi menerima dana BOS reguler.

Anang menjelaskan pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k, diatur bahwa "Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i.

"Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9).

Pengaturan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang kemudian mendapat penolakan, menurut Anang konsisten dengan kebijakan sejak tahun 2019. Kemudian sesuai yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, ada pengecualian terhadap klausul tersebut yaitu bagi sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, kemudian bagi sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan tersebut, menurut Anang, memberi kesempatan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah terutama pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain dapat diusulkan Pemerintah daerah kepada Kemendikbudristek mendapat pengecualian.

"Permendikbud tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan melakukan penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya terlalu sedikit, karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan," tutur Anang.

Sumber: Detik (5/9/2021)

0 Komentar