JAKARTA -
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Asep Wahyuwijaya membenarkan
bahwa pihaknya telah melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi ke
polisi.
Laporan pengaduan itu telah diterima oleh Polisi dengan nomor
laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 perihal laporan atas dugaan penyebaran berita
bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021.
"Polda
Jawa Barat telah menerima pengaduan DPD Partai Demokrat Jawa Barat
terhadap Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Budi Arie Setiadi atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk
menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan
nama baik pelapor," ujar Asep, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat
(30/7/2021).
Asep
mengatakan pihaknya memberikan sejumlah bukti kepada kepolisian salah satunya
berupa tangkapan layar laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang
memuat karikatur fitnah tersebut.
"Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul
11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo
mahasiswa yang tidak terjadi. Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie
Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara
langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik
ini," jelasnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar itu mengatakan dengan
demikian Budi Arie diduga melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; serta UU no 19/2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan
ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Lebih lanjut, Asep mengungkap sejauh ini Budi Arie masih tidak
menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa dirinya
justru menyebarluaskan fitnah.
Padahal, kata Asep, dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya
sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie
Setiadi dinilai masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.
"Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan
merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat
tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk
sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu," kata Asep.
Asep lantas mengatakan bahwa pihaknya menunggu janji dari
kepolisian yang menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti
laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sumber: Tribunnews (30/7/2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar