BOGOR – Partai
Demokrat satu suara dalam menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Semua
legislatornya terang-terangan mendukung langkah fraksi partai berlambang mercy
itu di DPR RI. Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Asep
Wahyuwijaya.
Dia
menjelaskan sikap mereka di daerah mayoritas sama. Setiap anggota partai di
provinsi maupun kabupaten atau kota mempertajam sikap politik menolak UU sapu
jagad tersebut.
Apalagi, tak bisa
dipungkiri, UU Cipta Kerja sarat masalah. “Yang pasti ini akan menjadi sikap
politik awal untuk Partai Demokrat. Bukan cuma ujian. Kita berharap juga jalan
politik Partai Demokrat mendengarkan suara rakyat. Memperjuangkan apa yang
menjadi harapan rakyat,” ujar lelaki yang akrab disapa Kang AW ini.
Partainya
sama sekali tidak terganggu dengan berbagai anggapan yang menyudutkan. Salah
satunya menyebut Demokrat menunggangi momen ini.
Menurut AW, kenyataan yang
terjadi di lapangan justru memang penolakan terjadi dimana-mana. Terutama pada
klaster ketenagakerjaan.
“Karena
memang menyusun Omnibus Law itu tidak bisa terburu-buru seperti itu,” tambah
legislator yang terpilih dari Dapil VI Kabupaten Bogor ini.
Ia
menduga pengesahan yang terburu-buru itu sebagai upaya memuluskan orderan.
Kesan itu terlihat dan mulai gamblang sekarang. Lantaran draf final yang
seharusnya telah disepakati dalam paripurna malah tidak terekspos ke publik.
Sebagian
anggota dewan yang belum menerima draf itu juga sudah menunjukkan kesan bahwa
tak ada kesepakatan sebelumnya membawanya ke ranah paripurna.
“Bacaan
teman-teman di fraksi memang penyusunan ini terburu-buru, sehingga tertangkap
kesan bahwa seolah-olah ini orderan. Kalau mestinya ingin ideal menyusun
Omnibus Law yang menggabungkan banyak peraturan, sandarannya bukan pada
orderan. Melainkan pada norma, prinsip-prinsip, dan nilai konstitusi,”
tegasnya.
Polemik
itu pun sampai ke tengah masyarakat. Tentu saja, dampak terbesar bakal dirasakan
para butuh dan pekerja. Klaster lain, seperti klaster pendidikan juga
mengundang banyak tanda tanya.
“Ini
juga problem yang baru kita ketahui belakangan. Yang disahkan dalam paripurna
itu drafnya ternyata maish digodok. Alasannya mereka masih diperbaiki.
Perbaikan itu harus dilakukan justru sebelum paripurna. Ini yang dikhawatirkan
munculnya pasal-pasal selundupan. Padahal substansinya complicated,”tegasnya.
Untuk
itu, partainya akan tetap berupaya memperjuangkan penolakan terhadap UU Cilaka
itu. Mereka bersama fraksi PKS akan mendukung gerakan rakyat yang menolaknya.
Termasuk
dengan mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang
mengajukan surat untuk pemerintah terkait penolakan UU tersebut.
Sumber: Radar Bogor
(12/10/2020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar