BOGOR — Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya,
mengusulkan pembentukan komisi khusus yang menangani masalah perlindungan dan
penyelesaian sengketa konsumen yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
Komisi khusus
yang menangani perlindungan dan menangani sengketa konsumen sebagai lembaga
negara non-kementerian yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Langkah ini
dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah
seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat, terintegrasi,
dan komprehensif serta menjangkau hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
“Selama ini,
urusan perlindungan konsumen sering membingungkan karena ditangani oleh banyak
instansi. Pembebanan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ke daerah
pun nyaris kurang efektif. Kalau ada satu komisi khusus yang langsung di bawah
Presiden, penanganannya akan menjadi lebih jelas, efektif dan memiliki kekuatan
hukum yang juga lebih kuat," ujar anggota Panja Revisi UU Perlindungan
Konsumen ini, Rabu (21/5).
Politisi NasDem
asal Kabupaten Bogor ini menyoroti pentingnya peran komisi khusus tersebut
sebagai instrumen strategis yang akan mengharmonisasikan berbagai aturan dan
regulasi yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Nantinya,
komisi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas dan penindak, tetapi juga
menjadi garda terdepan dalam melakukan pembinaan atau pelatihan kepada konsumen
dan pelaku usaha sekaligus melakukan penyusunan regulasi yang berpihak kepada
kepentingan publik dan mendorong terwujudnya ekosistem yang jujur dan
bertanggungjawab di kalangan pelaku usaha.
Struktur
organisasi komisi khusus tersebut dirancang dengan sistem vertikal yang
menjangkau hingga ke daerah.
Dengan
demikian, layanan pengawasan dan penanganan pengaduan dapat berjalan lebih
efektif di tingkat lokal karena terintegrasi dalam satu lembaga.
Selain itu,
koordinasi serta pelayanan antara fungsi perlindungan konsumen dan penyelesaian
sengketa akan berlangsung lebih komprehensif dan terpadu.
Lebih jauh,
alumni Unpad Bandung ini pun menekankan pentingnya penguatan aspek pendanaan
guna mendukung efektivitas kerja komisi tersebut.
Dalam struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lembaga ini akan memperoleh
alokasi dana tersendiri yang memadai dan bersifat mandiri, tidak bergantung
pada kementerian teknis lainnya.
"Sementara
ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini ada di bawah Kementerian
Perdagangan. Tugasnya hanya menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi saja.
Ke depan, kami ingin komisi ini dibuat mandiri saja agar komisi tersebut tidak
hanya kuat secara kewenangan, tetapi juga mandiri dalam pembiayaan. Tanpa itu,
perlindungan terhadap rakyat Indonesia yang menjadi konsumen akan tetap lemah,”
ungkap Asep Wahyuwijaya.
Selain itu,
komisi ini pun dibuat agar lebih mampu, lebih lincah dan lebih taktis dalam
menjawab berbagai tantangan di dunia usaha dan perlindungan konsumen yang saat
ini sudah berada di era digital, termasuk pengawasan terhadap platform
e-commerce, perlindungan data pribadi, dan penanganan sengketa digital secara
cepat dan adil.
“Era digital
membawa tantangan baru, dan negara tidak boleh tertinggal dalam melindungi
konsumennya. Perlindungan konsumen digital harus menjadi prioritas,” tegas Asep
Wahyuwijaya.
Dengan berbagai
tantangan perlindungan konsumen yang kian kompleks, terutama di era digital
saat ini dan ke depan, pembentukan komisi khusus dinilainya dapat menjadi
langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam melindungi hak-hak
konsumen secara menyeluruh.
"Melalui
koordinasi langsung dengan Presiden, kewenangan yang kuat, pembiayaan yang
mandiri, serta struktur vertikal hingga ke daerah, diharapkan mampu menjadi
solusi nyata atas berbagai persoalan konsumen serta mendorong terciptanya
ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berorientasi pada kepentingan
publik," pungkas Asep Wahyuwijaya.
Sumber: RadarBogor
0 Komentar