BOGOR - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya menuturkan pendapatnya tentang penting performa kelembagaan dan status kepegawaian di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Kamis 31 Oktober 2024.
Politisi Partai Nasdem asal
Kabupaten Bogor ini menilai, perlunya penguatan bagi kedua lembaga ini agar
amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha
sehat dapat terwujud.
Kang AW (sapaan akrab Asep
Wahyuwijaya) menjelaskan, masalah status kepegawaian di KPPU krusial agar
roadmap KPPU 2025 dapat berjalan efektif.
Kang AW menegaskan, tanpa
pengaturan pegawai yang proper (layak), program KPPU ke depan akan sulit
terwujud mengingat sebagian besar pegawainya yang masih berstatus honorer.
“Agenda besar KPPU ke depan akan
lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi
pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai
rencana,” ujar kang AW dalam Raker, di ruang komisi VI DPR RI, Kamis (31/10/2024).
Asep Wahyuwijaya menambahkan,
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa atau Ivan serta jajarannya harus dapat
menyelesaikan proses inventarisasi tersebut dan menyelesaikannya pada bulan
Desember 2024.
Terkait dengan soal Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kang AW mengingatkan bahwa sejatinya
penduduk di republik ini didominasi oleh konsumen.
Jadi, sambung Asep
Wahyuwijaya, keberadaan BPKN itu mestinya melihat perspektif keberadaan warga
yang berposisi sebagai konsumen dan harus dilindungi keberadaannya.
Kang AW menambahkan, road map
yang disusun oleh BPKN pun harus diletakan dalam cara pandang dimana ada
ratusan juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen dan bagaimana
cara melindunginya dari seluruh barang dan jasa yang dikonsumsinya.
Sumber: Radar Bogor
0 Komentar