Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Asep Wahyuwijaya Kritisi Status Kepegawaian di KPPU


BOGOR
 - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya menuturkan pendapatnya tentang penting performa kelembagaan dan status kepegawaian di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Kamis 31 Oktober 2024.

Politisi Partai Nasdem asal Kabupaten Bogor ini menilai, perlunya penguatan bagi kedua lembaga ini agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat dapat terwujud.

Kang AW (sapaan akrab Asep Wahyuwijaya) menjelaskan, masalah status kepegawaian di KPPU krusial agar roadmap KPPU 2025 dapat berjalan efektif.

Kang AW menegaskan, tanpa pengaturan pegawai yang proper (layak), program KPPU ke depan akan sulit terwujud mengingat sebagian besar pegawainya yang masih berstatus honorer.

“Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencana,” ujar kang AW dalam Raker, di ruang komisi VI DPR RI, Kamis (31/10/2024).

Asep Wahyuwijaya menambahkan, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa atau Ivan serta jajarannya harus dapat menyelesaikan proses inventarisasi tersebut dan menyelesaikannya pada bulan Desember 2024.

Terkait dengan soal Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kang AW mengingatkan bahwa sejatinya penduduk di republik ini didominasi oleh konsumen.

Jadi, sambung Asep Wahyuwijaya, keberadaan BPKN itu mestinya melihat perspektif keberadaan warga yang berposisi sebagai konsumen dan harus dilindungi keberadaannya.

Kang AW menambahkan, road map yang disusun oleh BPKN pun harus diletakan dalam cara pandang dimana ada ratusan juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen dan bagaimana cara melindunginya dari seluruh barang dan jasa yang dikonsumsinya.

Sumber: Radar Bogor

0 Komentar