BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriady
dicopot dari jabatannya karena dinilai tak melaksanakan perintah untuk
menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Tak hanya Rudy, Kapolda Metro Jaya
Irjen Nana Sudjana pun mengalami nasib yang serupa.
Dicopotnya dua jenderal polisi ini mendapatkan
sorotan dari Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya. Menurut
Asep, sanksi berupa pencopotan jabatan dinilai kurang tepat. Ia pun menilai
jika pencopotan dua kapolda tersebut memberikan jaminan penegakan protokol
kesehatan yang lebih baik.
"Ya belum tentu
(memberikan jaminan), kepolisian kan bukan bekerja untuk mengurusi masalah
protokol kesehatan saja. Jadi, enggak pas kalau akhirnya sanksi soal protokol
kesehatan dibebankan kepada kapolda dan jajarannya," ujar Asep saat
dihubungi detikcom, Senin (16/11/2020).
Belum diketahui secara pasti mengenai pelanggaran protokol
kesehatan yang mana, yang menyebabkan dua kapolda tersebut dilengserkan dari
jabatannya. Kendati begitu, ujar Asep, sedianya penanganan wabah COVID-19 tak
hanya mengandalkan unsur kepolisian saja.
"Sejak
lama saya sudah kesulitan mencerna jalan pikiran pemerintah pusat dalam
menangani wabah COVID-19 ini," katanya.
"Penanganan
wabah COVID-19 di daerah itu kan tanggung jawabnya Satgas COVID-19, yang
diketuai kepala daerah. Kapolda dan semua unsur forkopimda bekerja dalam ruang
koordinasi itu. Kebijakan, aturan dan sanksi penanganan COVID-19 dirilis oleh
Satgas," kata Asep menambahkan.
Ia
merasa heran, aparat yang sedianya bertugas membubarkan kerumunan warga adalah
Satpol PP. Tugas itu tak hanya dibebankan ke kepolisian semata.
"Biasanya
pun Satpol PP yang turun tangan dan ambil kendali di depan. Jujur, saya enggak
paham kenapa di saat sekarang ada kerumunan massa dan dianggap terjadi
pelanggaran protokol kesehatan, lalu Menkopolhukam seperti kebakaran jenggot
dan dicopotnya Kapolda? Apa peran dan kapasitas kepolisian dalam urusan dan
lingkup kerja protokol kesehatan itu?" katanya.
Sebelumnya diberitakan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan
pemerintah akan memberi sanksi kepada aparat yang tak tegas menegakkan protokol
kesehatan. Saat memberikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberikan penekanan.
"Kepada
aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata
Mahfud MD mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal
kerumunan di tengah pandemi COVID-19 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta pusat, Senin siang.
Sumber: Detik (16/11/2020)
0 Komentar