Kapolda Dicopot Gegara Prokes, DPRD Jabar: Harusnya Satgas Tanggung Jawab


BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriady dicopot dari jabatannya karena dinilai tak melaksanakan perintah untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Tak hanya Rudy, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pun mengalami nasib yang serupa.

Dicopotnya dua jenderal polisi ini mendapatkan sorotan dari Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya. Menurut Asep, sanksi berupa pencopotan jabatan dinilai kurang tepat. Ia pun menilai jika pencopotan dua kapolda tersebut memberikan jaminan penegakan protokol kesehatan yang lebih baik.

"Ya belum tentu (memberikan jaminan), kepolisian kan bukan bekerja untuk mengurusi masalah protokol kesehatan saja. Jadi, enggak pas kalau akhirnya sanksi soal protokol kesehatan dibebankan kepada kapolda dan jajarannya," ujar Asep saat dihubungi detikcom, Senin (16/11/2020).

Belum diketahui secara pasti mengenai pelanggaran protokol kesehatan yang mana, yang menyebabkan dua kapolda tersebut dilengserkan dari jabatannya. Kendati begitu, ujar Asep, sedianya penanganan wabah COVID-19 tak hanya mengandalkan unsur kepolisian saja.

"Sejak lama saya sudah kesulitan mencerna jalan pikiran pemerintah pusat dalam menangani wabah COVID-19 ini," katanya.

"Penanganan wabah COVID-19 di daerah itu kan tanggung jawabnya Satgas COVID-19, yang diketuai kepala daerah. Kapolda dan semua unsur forkopimda bekerja dalam ruang koordinasi itu. Kebijakan, aturan dan sanksi penanganan COVID-19 dirilis oleh Satgas," kata Asep menambahkan.

Ia merasa heran, aparat yang sedianya bertugas membubarkan kerumunan warga adalah Satpol PP. Tugas itu tak hanya dibebankan ke kepolisian semata.

"Biasanya pun Satpol PP yang turun tangan dan ambil kendali di depan. Jujur, saya enggak paham kenapa di saat sekarang ada kerumunan massa dan dianggap terjadi pelanggaran protokol kesehatan, lalu Menkopolhukam seperti kebakaran jenggot dan dicopotnya Kapolda? Apa peran dan kapasitas kepolisian dalam urusan dan lingkup kerja protokol kesehatan itu?" katanya.

Sebelumnya diberitakan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi kepada aparat yang tak tegas menegakkan protokol kesehatan. Saat memberikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberikan penekanan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud MD mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pusat, Senin siang.

Sumber: Detik (16/11/2020)

0 Komentar