Pengesahan Omnibus Law Cabut Hak Asasi Buruh

 


BOGOR – Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka)yang baru saja disahkan oleh DPR RI, menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya.

Menurut dia, pengesahan UU sapu jagat tersebut telah melahirkan problem yang amat paradigmatik. Bukan hanya akan merampas hak-hak asasi kaum buruh, merugikan kaum petani, dan menghancurkan lingkungan namun juga dapat dianggap berpotensi merobekrobek konstitusi.

“Saya kira kesalahan fatal dibuatnya omnibus law yang berdampak pada munculnya penolakan dari masyarakat ini adalah karena RUU ini tidak sepenuhnya disandarkan pada konstitusi, pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Di situ menyebutkan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Jadi alih-alih hasilnya menjadi ideal, menurut dia, yang terjadi malah muncul kesan produknya jadi amat pragmatis dan sarat dengan pasal-pasal yang sifatnya transaksional dan tentunya merugikan sebagian besar
masyarakat.

“Bukan hanya mencabut hak-hak asasi kaum buruh saja, yang dalam hal ini jadi cenderung menguntungkan  pengusaha. Tapi dengan dibukanya peluang impor pangan tentu akan merugikan para petani kita di desa,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar tersebut.

Dia menilai, bukannya memberdayakan para petani dengan memfasilitasi kebutuhannya yang ujung-ujungnya nilai tukar petaninya (NTP) meningkat, UU Cilaka ini malah membuka keran impor pangan. “Lagi-lagi, pengusaha importir pangan lagi yang diuntungkan,”
imbuhnya.

Belum lagi bicara soal penguasaan lahan yang berpotensi merugikan masyarakat adat dan analisis dampak lingkungan (amdal) yang
dikesampingkan yang juga berpotensi merusak lingkungan.

Sehingga, dari berbagai alasan itulah Demokrat menjadi partai yang paling kencang menolak pengesahan UU Cipta Karya di DPR, Senin (5/10) lalu. “Lantas, ketika proses pengesahannya dibuat sedemikian cepat, kita pun akhirnya jadi bertanya-tanya mengapa untuk materi dan substansi UU serumit ini harus dikerjakan dengan terburuburu,” beber dia.

Penolakan dari kaum buruh saja, kata Kang AW sapaan akrabnya, sudah cukup untuk mencerminkan bahwa sosialisasi dan pelibatan materi untuk satu klaster aturan dalam omnibus law kepada stakeholders lainnya sangat minim.

Bagaimanapun pada akhirnya dia sangat respek dengan apa yang telah dilakukan oleh DPP Partai Demokrat melalui Fraksi Partai Demokrat di DPR RI yang telah mengambil sikap politik yang tegas dan walk out pada saat rapat paripurna pengesahan RUU Cilaka di DPR RI.

Argumentasinya amat logis dan menunjukkan keberpihakan Dia mengungkapkan, jalan konstitusional terakhir yang bisa dilakukan untuk menemani para warga dan mahasiswa yang turun ke jalan tinggal upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mudah-mudahan upaya ini memberikan hasil akhir yang baik untuk semua pihak,” pungkasnya.

Sumber: Radar Bogor (8/10/2020)

 

0 Komentar