BANDUNG - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diklaim semakin solid. Hak tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai rencana proyek miliaran dan bantuan keuangan yang diduga asal-asalan.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi
Partai Demokrat, Asep Wahyu Wijaya di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus
2019.
Asep menjelaskan, langkah tersebut terus mendapat respons
positif dari seluruh fraksi untuk memanggil Ridwan Kamil, guna merasionalisasi
proyek-proyek dan program besarnya.
“Misalnya soal mekanisme bantuan keuangan ke Kota dan Kabupaten
yang cenderung asal-asalan, tidak ada dokumen perencanaan awal yang cukup tapi
diberikan bantuan. Dampaknya anggaran tersebut tak mampu diserap karena secara
prosedur dokumennya yang memang tak lengkap sehingga tak bisa direalisasikan,
jumlahnya ratusan miliar,” ujar Asep.
Salah satu kebijakan Ridwan Kamil yang disoroti yaitu rencana
revitalisasi alun-alun Jonggol senilai Rp15 miliar. Rencana itu sudah disetujui
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada periode Gubernur Ahmad Heryawan, yang
kemudian dialihkan ke pembenahan Setu Ciri Mekar Cibinong.
Asep menilai, kasus di Jonggol merupakan salah satu yang harus
diungkap. “Jadi, kalau soal ciri mekar yang di Cibinong itu hanya satu dari
sejumlah masalah yang sama di tempat lain, ada banyak kegiatan yang mekanisme
perencanaannya ngawur hingga dananya tak terserap,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Asep, transparansi alokasi bantuan di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sulit diakses oleh penerima bantuan
dari lembaga keagamaan maupun yayasan.
“Akses publik terhadap anggaran provinsi yang dirasakan sulit,
ini berbeda dengan periode Gubernur Aher dulu. Pengasuh yayasan, lembaga
pendidikan dan pondok pesantren zaman Gubernur Pak Aher dulu relatif jauh lebih
mudah mengakses anggaran bantuan ke Pemprov Jabar dibandingkan sekarang,”
katanya.
Untuk diketahui, hak interpelasi merupakan cara salah satu hak
lembaga legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah, mengenai
kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
“Respons dari fraksi-fraksi lain semakin solid. Temuan-temuan
yang bisa menjadi pertanyaan-pertanyaan untuk menjadi materi interpelasi pun
semakin bertambah," ujarnya.
Asep menambahkan, "Insya Allah, jika tidak ada kendala
berarti tentunya setelah teman-teman DPRD Provinsi Jabar 2019-2024 (setelah
dilantik). Setelah pembahasan tatib dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
(AKD) selesai." (vivanews)
0 Komentar