AW: Perpanjangan Masa Jabatan Sekda harus Didasari Regulasi yang Kuat


BOGOR
- Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menjadi perhatian sejumlah pihak. Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai, keberadaan Adang dianggap strategis di masa transisi pergantian Bupati Bogor terpilih.

Menurutnya, di tahun 2019 sebgian kegiatan didominasi program Bupati Nurhayati. Sehingga keberadaan Adang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi, possisi sekda memegang peranan strategis dan harus diisi pejabat berpengalaman dan mampu memimpin roda pemerintahan.

“Dibanding berspekulasi dengan orang baru (sekda baru,red). Idealnya ya pake yang lama dulu. Toh sekda kan ketua tim anggaran daerah, jadi mestinya tahu seluk-beluk anggaran di 2019 seperti apa,” kata dia.

Adang sendiri masih memiliki masa bhakt sebagai aparatur sipil negara (ASN) hinggs dua tahun ke depan. Jadi secara usia masih memungkinkan untuk menduduki kursi  F3 di Bumi Tegar Beriman.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya mengkritisi  langkah Bupati Bogor. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan sekda harus didasari regulasi yang kuat.

“Ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan terkait sikap bupati (Nurhayati,red) yang memperpanjang Adang sebagai Sekda Kabupaten Bogor. Pertama, argumentasi bupati terkait erpanjangan sekda dari September ke Januari 2019 itu merujuknya kepada ketentuan yang mana,” cetusnya.

Selain itu, apakah semata-mata didasarkan pada hasil konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

‘Ketiga, bukankah sekda itu SK pengangkatannya dari gubernur yang mewakili pemerintah pusat dalam kaasitasnya menjalankan tugas pembantuan?,” paparnya.

Melihat dari kondisi tersebut, kata dia, jika tak ada dasar hukumnya sama sekali tindaan tersebut dapat dianggap salah kaprah atau bahkan masuk kategori abuse of power. Asep menambahkan, dalam menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik meski jelas aturan hukumnya.

“Jangan semaunya sendiri. Meskipun telah dikonsultasikan sendiri kepada KASN, tapi kan keputusannya mesti tetap merujuk pada aturan yang jelas. Gawat pemerintahan ini kalau hasil konsultasi bisa meniadakan aturan yang ada,” ujarnya.

Politisi demokrat tersebut menilai sikap Bupati Bogor jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Saat ini Gubernur Jawa barat sudah dilantik dan definitif sehingga ia meminta agar secepatnya Pemkab Bogor berkonsultasi terkait dengan jabatan sekda tersebut.

“Jika masih dianggap penting dan diperlukan orangnya sementara masa jabatannya sudah selesai, ya ajukan saja sebagai pejabat ke gubernur, bukan berkonsultasi ke KASN lalu main perpanjang saja dengan rujukan aturan yang tak jelas,” tukasnya.


Sumber: Koran Radar Bogor, judul asli: Bupati Salah Kaprah! terbit 12 September 2018

0 Komentar