BOGOR –
Pengesahaan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengundang gelombang
penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Fraksi Demokrat Jawa Barat menilai
penolakan ini merupakan sesuatu yang wajar mengingat banyak materi dalam UU
tersebut yang merampas hak warga.
“Jika
kita melihat kondisi yang terjadi hari ini di beberapa kota dan daerah, para
sahabat-sahabat buruh dan adik-adik mahasiswa turun ke jalan untuk memprotes
pengesahan RUU Cilaka dalam rapat paripurna DPR RI, kecuali Fraksi Partai
Demokrat (FPD) dan Fraksi PKS yang menolaknya, maka apa yang dikhawatirkan oleh
FPD itu sahih adanya,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Asep
Wahyuwijaya, Selasa (6/10).
Secara
substantif, lelaki yang karib disapa Kang AW ini melihat ada banyak materi
dalam UU tersebut yang secara telanjang merampas hak-hak dan nasib rakyat.
“Secara
substantif saya melihat berarti memang ada banyak materi dalam RUU tersebut
yang secara telanjang merampas hak-hak dan nasib saudara-saudara kita,”
tegasnya.
Legislator yang maju dari Daerah
Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor ini juga sangat mengapresiasi penilaian
Fraksi Demokrat DPR RI yang menyebut pembahasan UU ini sangat terburu-buru.
Ia
menyarankan, jika kebijakan Omnibus Law ini berdampak buruk untuk masyarakat,
agar dikaji ulang.
“Pembahasan RUU Cilaka ini amat
terburu-buru dan dampaknya sebagaimana yang kita lihat hari ini. Saran saya,
apabila produk kebijakan ini ternyata berdampak buruk untuk warga kita sendiri,
apa sulitnya untuk dikaji ulang saja. Upaya kanalisasi ini saya kira perlu dan
penting untuk dilakukan agar dampaknya tak berkepanjangan,” tandas Kang AW.
Sebagaimana
diketahui, pengesahan UU Omnibus Law menimbulkan gelombang penolakan. Hari ini,
sejumlah buruh di Bogor mulai bergerak turun ke jalan. Tak sedikit juga serikat
buruh yang menggaungkan mogok kerja.
Di
Leuwiliang, Kabupaten Bogor, sejumlah kelompok pecinta alam Bogor dan Pusat
Koordinasi Daerah (PKD) Banten melakukan aksi penolakan dengan membentangkan
spanduk besar di bawah Jembatan Leuwiliang, Selasa (6/10). Spanduk dengan
ukuran 10×10 meter itu bertuliskan ‘Lawan Perusak Lingkungan, Gagalkan Omnibus
Law.
Para
pecinta alam menilai berlakunya UU Cilaka ini semakin memperparah
eksploitasi terhadap ingkungan hidup, karena dalam muatan UU yang terlalu
mementingkan kepentingan bisnis semata.
Sumber: Metropolitan (6/10/2020)
0 Komentar