Fraksi Demokrat Jabar: Banyak Materi UU Omnibus Law Rampas Hak Saudara Kita


BOGOR – Pengesahaan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengundang gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Fraksi Demokrat Jawa Barat menilai penolakan ini merupakan sesuatu yang wajar mengingat banyak materi dalam UU tersebut yang merampas hak warga.

“Jika kita melihat kondisi yang terjadi hari ini di beberapa kota dan daerah, para sahabat-sahabat buruh dan adik-adik mahasiswa turun ke jalan untuk memprotes pengesahan RUU Cilaka dalam rapat paripurna DPR RI, kecuali Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi PKS yang menolaknya, maka apa yang dikhawatirkan oleh FPD itu sahih adanya,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, Selasa (6/10).

Secara substantif, lelaki yang karib disapa Kang AW ini melihat ada banyak materi dalam UU tersebut yang secara telanjang merampas hak-hak dan nasib rakyat.

“Secara substantif saya melihat berarti memang ada banyak materi dalam RUU tersebut yang secara telanjang merampas hak-hak dan nasib saudara-saudara kita,” tegasnya.

Legislator yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor ini juga sangat mengapresiasi penilaian Fraksi Demokrat DPR RI yang menyebut pembahasan UU ini sangat terburu-buru.

Ia menyarankan, jika kebijakan Omnibus Law ini berdampak buruk untuk masyarakat, agar dikaji ulang.

“Pembahasan RUU Cilaka ini amat terburu-buru dan dampaknya sebagaimana yang kita lihat hari ini. Saran saya, apabila produk kebijakan ini ternyata berdampak buruk untuk warga kita sendiri, apa sulitnya untuk dikaji ulang saja. Upaya kanalisasi ini saya kira perlu dan penting untuk dilakukan agar dampaknya tak berkepanjangan,” tandas Kang AW.

Sebagaimana diketahui, pengesahan UU Omnibus Law menimbulkan gelombang penolakan. Hari ini, sejumlah buruh di Bogor mulai bergerak turun ke jalan. Tak sedikit juga serikat buruh yang menggaungkan mogok kerja.

Di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, sejumlah kelompok pecinta alam Bogor dan Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Banten melakukan aksi penolakan dengan membentangkan spanduk besar di bawah Jembatan Leuwiliang, Selasa (6/10). Spanduk dengan ukuran 10×10 meter itu bertuliskan ‘Lawan Perusak Lingkungan, Gagalkan Omnibus Law.

Para pecinta alam menilai berlakunya UU Cilaka ini semakin memperparah eksploitasi terhadap ingkungan hidup, karena dalam muatan UU yang terlalu mementingkan kepentingan bisnis semata.

Sumber: Metropolitan (6/10/2020)

0 Komentar