Revisi Perda, Sanksi tak Bermasker Lebih Jelas


BOGOR – Beberapa tempat di Kabupaten Bogor, warga yang tak mengenakan masker mendapatkan beragam sanksi mulai dari dimasukkan ambulans, diborgol hingga digotong ke kuburan. Hal tersebut, menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya.

“Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker,” ungkapnya kepada Radar Bogor.

Menurut dia, tak mesti membangun efek jera dengan cara membahayakan dan sama sekali tak substantif dan tak menyelesaikan persoalan. “Masih banyak cara yang lebih persuasif agar warga sadar tentang pentingnya bermasker di era pandemi ini,” ungkapnya.

Misalnya, kata dia, dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau ketahuan tak dipakai saaat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. “Cara begitu lebih elegan kan ?,” kata dia.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat ini Pemprov Jabar pun akan menggodok Raperda yang merevisi Perda sebelumnya terkait dengan ketertiban umum. Dalam Perda tersebut, nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum.

“Jadi, soal borgol oleh Satpol PP itu sabar dulu saja, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum. Nanti, kita lihat apakah Perda produk Pemprov Jabar ini akan menjadi payung hukum atau kita serahkan saja ke Kota dan Kabupaten untuk membuatnya sendiri mengingat otonomi daerah itu ada di Pemkab dan Pemkot. Diskursusnya masih berjalan,” paparnya,

Terkait dengan pengenaan sanksi harus melalui perda, kata dia, keputusan oleh Kepala Daerah saja tidak bisa, apalagi kalau akan dikenakan sanksi pemidanaan dalam Perdanya.

”Wacana yang berkembang di Bapemperda adalah apakah Perda akan dibuat oleh DPRD Provinsi dan Pemprov Jabar itu sebatas menjadi payung atau sepenuhnya diserahkan ke Kota dan Kabupaten Kalau Perda itu dibuat oleh Provinsi saja, penegakkan hukumnya kan oleh Satpol PP sementara personil di Pemprov Jabar pasti tidak akan mengcover area se-Jabar,” tutur Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar itu.

Menurutnya, karena otonomi ada di Kota dan Kabupaten, maka  secara substantif mestinya pemerintah daerah saja yang membahasnya. “Lagi pula, untuk efektifitas penegakan hukumnya, Pemkab dan Pemkot pasti akan lebih “mencengkram”,” ungkapnya.

Sehingga, sambung dia, kalau Perda dibuat oleh Pemprov, maka sifatnya lebih sebagai payung hukum yang memandu daerah dalam hal penyeragaman sanksi.

Sementara itu, dalam rangkaian Operasi Yustisi, tim melibatkan kepolisian, TNI dan Satpol PP Kecamatan Caringin, Rabu (23/9).

Kasi Trantib Kecamatan Caringin, Aljon Tampubolon mengatakan, bagi warga yang kedapatan tanpa masker untuk pertama kalinya akan didata sesuai kartu identitas.

Ketika pelanggar kedapatan tanpa masker untuk kedua kalinya, terpaksa Aljon bersama tim mengenakan sanksi denda uang Rp 100 ribu. “Penerapan sanksi ini, untuk menumbuhkan kesadaran warga untuk taat terhadap protokol kesehatan,” terangnya.

Operasi kali ini, dilakukan di beberapa titik rawan seperti pasar dan tempat – tempat di sepanjang Jalan Protokol yang berpotensi mengundang kerumunan orang.

“Termasuk mini market, pengelola harusnya tegas kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker untuk melarang masuk,” kata dia.

Sumber: Radar Bogor (23/9/2020)

0 Komentar