BOGOR – Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep. 321-Hukham/2020, tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian berbagai pihak.
“Terus terang saya bingung,
dengan alasan utama dikeluarkannya Keputusan Gubernur terkait dengan protokol
kesehatan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren, mengapa?,”
ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya,
Minggu (14/6).
Menurutnya, secara mendasar
pesantren bukan ranah domain yang kewenangannya ada di Pemerintah Daerah, baik
Pemprov maupun Pemkab atau Pemkot.
“Itu domainnya Pemerintah Pusat cq. Kemenag.
Jadi, ketika secara prinsip Undang-undang Nomor 23/2014 menegaskan bahwa
pesantren sama sekali bukan domain urusan kita, ngapain juga ngurusi soal itu,
apalagi dengan konsekuensi ada sanksi segala. Duh, kang RK jadinya kena
offside,” paparnya.
Di sisi lain, kang AW mengaku,
secara substansi pihaknya bisa sangat memahami apa yang dikehendaki gubernur
terkait dengan penanganan covid-19 di Pesantren.
“Beliau (gubernur) pasti ingin
santri-santri, para kyai dan para pengasuh pontren bisa terbebas dari wabah
covid-19, hanya kemudian caranya saja yang keliru jika harus membuat Kepgub
dengan adanya penekanan sanksi seperti itu ketika dihadapkan dengan kewenangan
yang dimiliki oleh Pemprov,” tutur legislator asal Kabupaten Bogor itu.
Ia menyarankan, Ridwan Kamil
mencabut Kepgubnya karena dianggap tak relevan. Selanjutnya, kata dia, kembali
musyawarahkan persoalan tersebut dengan para stakeholders di pesantren.
Selebihnya, menurut dia, serahkan urusannya kepada pihak yang memiliki
kewenangan atas tersebut dan Pemprov membantu sesuai kapasitasnya.
“Harusnya demikian, Gubernur
Jabar meskipun menjadi Ketua Gugus Tugas penanganan covid-19 di Provinsi tak
boleh menabrak kewenangan yang sudah ada. Tetap harus proporsional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur
(Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan, Kepgub Jabar tentang protokol
kesehatan di pondok pesantren (ponpes) dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB) di Jabar sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.
“Aturan ini tidak dikeluarkan
secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada
para kiai dan pengurus pesantren di Jabar,” ucap Kang Uu dalam pernyataan
resminya di Kota Bandung, Minggu (14/6).
Ia menegaskan, protokol kesehatan
di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. “Jangan
sampai jadi mudarat, ada klaster baru (COVID-19) di Jabar dari pesantren,”
ucapnya.
Sumber: Radar Bogor (14/4/2020)
0 Komentar