Anggota DPRD Jabar: Emil "Offside" Terbitkan Kepgub Soal Pesantren


BOGOR
- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil "offside" atau tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang belum lama ini diterbitkan.

"Duh, Kang RK jadinya kena offside. Karena secara mendasar pondok pesantren itu bukanlah ranah yang kewenangannya ada di pemerintah daerah, itu domainnya pemerintah pusat, Kemenag," kata pria yang akrab disapa AW itu saat dihubungi Antara, Senin (15/6).

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat itu mengaku heran dengan dikeluarkannya Kepgub nomor 443 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan pondok pesantren. Pasalnya, Undang-undang no 23 tahun 2014 menegaskan bahwa pesantren bukan kewenangan pemerintah daerah.

Maka, legislator asal Kabupaten Bogor itu menyarankan agar Emil segera mencabut Kepgub tersebut, terlebih di dalamnya mengatur masalah sanksi-sanksi protokol kesehatan di pondok pesantren.

"Lalu kembali musyawarahkan persoalan ini dengan para stakeholders di pondok pesantren. Selebihnya serahkan urusannya kepada pihak yang memiliki kewenangan atas itu, dan Pemprov pun membantu saja sesuai kapasitasnya," tuturnya.

AW mengaku mengerti dengan niatan Emil yang ingin melakukan penanganan COVID-19 di lingkungan pesantren, sehingga para santri dan kyai terhindar dari COVID-19. Hanya saja menurutnya langkah Emil menerbitkan Kepgub kurang tepat.

"Caranya saja yang keliru jika harus membuat Kepgub dengan adanya penekanan sanksi seperti itu ketika dihadapkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov," kata AW.

Semenetara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Kepgub Jabar no: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.

Sumber: Antaranews (15/6/2020)

0 Komentar