Asep Wahyuwijaya: Matangkan Protokol PSBB hingga ke Tingkat RT dan RW


BOGOR
 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat didesak lebih mematangkan protokol dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga ke tingkat RT/RW, untuk mengurangi penularan wabah Covid-19 di Jawa Barat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menilai, diperpanjangnya PSBB di daerah Bodebek (Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi) menjadi catatan evaluasi tingkat kedisiplinan PSBB yang dianggap tidak berhasil.

Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya kepada Pikiran-Rakyat.com menanggapi mengenai evaluasi PSBB tahap I daerah Bodebek, Jumat 1 Mei 2020.

Dikatakan Asep, jika melihat hasil evaluasi PSBB Bodebek tahap I yang diperpanjang, maka protokol PSBB itu semestinya tidak sekedar menjangkau luasannya saja, melainkan juga harus mampu menembus kedalamannya. Demikian juga dengan pelaksanaan penetapan PSBB di Bandung raya.

“Para kades, RW/ RT, babinsa, tenaga kesehatan di unit pelaksana fungsional di daerah masing-masing yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus memahami kerjanya juga. Problem mendasar mengapa tingkat kedisiplinan PSBB di Bodebek itu dianggap tidak berhasil, karena aparat pemerintah pada level terbawah sendiri masih banyak yang kebingungan dengan apa yang harus dilakukannya,” ungkap Asep.

Masih dikatakan dia, ada konsekuensi-konsekuensi besar yang muncul akibat diberlakukannya PSBB. Oleh karenanya, pemerintah harus betul-betul mampu mengantisipasi konsekuensi itu agar penerapan PSBB dapat berjalan optimal.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Syahrir mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat harus betul-betul memastikan protokol kesehatan dalam penerapan PSBB di 10 daerah (wilayah Bodebek dan Bandung raya) terlaksana dengan baik.

Syahrir menilai, pernyataan yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pelaksanaan PSBB di Bodebek yang diklaim berhasil, hal itu perlu didukung juga dengan alat ukur yang pasti.

“Untuk bisa mengklaim berhasil atau tidaknya (PSBB Bodebek) kan harus ada alat ukur (indikator) yang pasti, berapa (orang) yang terpapar dan berapa yang sembuh (Covid-19). Ini semua harus terlihat, jadi baru kelihatan sukses atau tidaknya penerapan PSBB,” ucap Syahrir.

Ditanya pandangannya mengenai pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Syahrir menilai, PSBB masih kurang dipatuhi. Dia mencontohkan, saat ini masih bisa ditemui adanya penumpukan aktivitas masyarakat di pusat-pusat pasar dan keramaian lainnya. Hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah kota/kabupaten serta provinsi dalam penerapan PSBB ini.

Dimintai tanggapannya mengenai pengajuan penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat, dua legislator Provinsi Jawa Barat ini juga menyatakan sepakat dengan hal tersebut. Namun, penerapan PSBB tingkat provinsi perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah kota/kabupaten dengan provinsi.

Asep Wahyuwijaya menegaskan, sederhananya kerja besar PSBB tingkat provinsi itu artinya mendisiplinkan kurang lebih 50 juta warga Jawa Barat yang harus juga dibarengi dengan matangnya persiapan dari pihak pemerintah.

Sementara Syahrir menegaskan, dalam penerapan PSBB tingkat provinsi ini pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mampu melakukan standar operasional prosedur kesehatan serta penyaluran bantuan kepada warga terdampak Covid-19 dengan tepat sasaran.

“Kalau sudah tidak bisa dielakan, kenapa tidak (PSBB tingkat provinsi)? Saya sepakat dengan langkah yang akan dilakukan gubernur ini. Apalagi setelah melakukan komunikasi dengan kepala daerah di kota dan kabupaten juga. Saya tentu berharap, PSBB tingkat Provinsi itu bisa berjalan efektif. Agar apa? Agar warga Jabar terselamatkan dari wabah. InsyaAllah,” ucap Asep.

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin rapat koordinasi melalui video conference bersama bupati/wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jawa Barat pada Rabu 29 April 2020. Dalam rakor tersebut, para peserta rakor menyepakati mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat,” ujar Ridwan Kamil.

Sumber: Pikiran Rakyat (1/5/2020)

0 Komentar