Kejaksaan Diminta Ikut Awasi Dana Bantuan Covid-19 di Jabar


BOGOR
- Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong kejaksaan mengawal pengalokasian hingga realisasi anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk bantuan masyarakat miskin baru terdampak pandemi Covid-19.

"Institusi kejaksaan pun semestinya turut memantau program, pengalokasian anggaran, hingga realisasinya pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kekuasaan besar yang diamanatkan kepada kepala daerah oleh perppu itu," terang anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Asep Wahyuwijaya alias AW saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Menurut dia, masing-masing daerah mendapatkan porsi berbeda sesuai dengan jatah yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar. Seperti di Kabupaten Bogor, bantuan dijatah untuk 100.012 kepala keluarga (KK) masing-masing senilai Rp 500 ribu.

Bantuan senilai Rp 500 ribu itu, lanjut dia, diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 150 ribu dan paket bahan pokok makanan senikai Rp 350 ribu.

Jatah itu, lanjutnya, sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, kemudian Pemerintah Kabupaten Bogor menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut.

"Angka 100.012 orang itu sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, tinggal penetapan orang per orangnya saja," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat itu.

Ia mengutarakan, yang berhak menerima bantuan tersebut adalah warga miskin baru di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Namun, AW menilai jatah tersebut tak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak sehingga Pemkab Bogor selektif saat melakukan pendataan. Dengan demikian, bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

"Jadi, dinsos, kecamatan, desa, hingga RT/RW harus jeli dalam memilih penerimanya. Karena sangat berisiko terjadinya gejolak di arus bawah, mengingat jumlah bantuan yang diberikan tidak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak kehidupan ekonominya," katanya.

0 Komentar