BOGOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengucurkan bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kabupaten Bogor sendiri akan menerima bantuan Rp500 ribu
per bulan selama empat bulan untuk 100.012 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah
itu, Rp150 ribu dalam bentuk uang tunai dan Rp350 berupa paket sembako.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya
mengatakan, jatah tersebut sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bogor yang kemudian menentukan siapa yang berhak menerima
bantuan tersebut.
“Angka 100.012 orang itu sudah ditetapkan oleh Pemprov
Jabar, tinggal penetapan orang per orangnya saja,” kata lelaki yang akrab
disapa Kang AW ini, Kamis (9/4).
Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah yang
berpotensi menjadi warga miskin baru di luar penerima bantuan Program Keluarga
Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menilai jatah
tersebut tak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak kehidupan ekonominya.
Untuk itu, dirinya meminta Pemkab Bogor selektif saat
melakukan pendataan. Sehingga, bantuan yang disalurkan benar-benar tepat
sasaran.
“Jadi Dinsos, kecamatan, desa, hingga RT/RW harus jeli
dalam memilih penerimanya. Karena sangat beresiko terjadinya gejolak di arus
bawah, mengingat jumlah bantuan yang diberikan tak sepadan dengan jumlah warga
yang terdampak kehidupan ekonominya,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Kang AW menjelaskan bahwa institusi
Kejaksaan sudah semestinya memantau program penanganan dampak Corona ini sesuai
dengan instruksi pusat.
Tujuannya, agar tak terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaan kekuasaan besar yang diamanatkan ke kepala daerah melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.
“Satu hal yang harus digarisbawahi, kepala daerah itu
sekarang berkuasa penuh atas antisipasi penanganan penyebaran Covid-19. Jadi,
kapasitas DPRD itu dapat dikatakan tidak dilibatkan sepenuhnya dalam hal
perencanaan, pembuatan program bahkan hingga penganggarannya,” katanya.
“Tugasnya hanya mengawasi saja, hak anggarannya hilang
dengan dalih keluarnya Perppu 1/2020. Jadi, kalo di Pemprov Jabar segala
sesuatunya direncanakan dan dilakukan oleh eksekutif, DPRD hanya diberitahu
saja. Diskusi pun sekadarnya saja, karena tanpa itu pun mereka bisa eksekusi
sesuai Perppu,” ungkapnya.
Sejauh ini, bantuan tersebut belum turun lantaran
pendataannya masih berlangsung dan belum selesai. Secara keseluruhan, Pemprov
Jabar menganggarkan Rp4 triliun untuk bantuan jaring pengaman sosial dan Rp2,8
triliun untuk penyediaan peralatan kesehatan selama empat bulan ke depan.
Sementara Koordinator Divisi Stabilitas Ekonomi Gugus
Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo menjelaskan, saat ini pihaknya
masih melakukan pendataan, bagi keluarga yang akan menerima bantuan.
“Saya harap masyarakat tetap di rumah. Karena pendataan
akan meliputi semua, termasuk masyarakat yang memperoleh pendapatan harian.
Pendataan supaya penerima bantuan tidak salah sasaran,” kata Joko.
(Sumber)
0 Komentar