Banprov 2019 tak Bisa bangun Kantor Desa, AW: Larangan Itu Hoax


BOGOR - Adanya isu alokasi dana Bantuan Provinsi (Banprov) pada tahun 2019 tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan dan merenovasi gedung pemerintahan desa membuat beberapa kepala desa di Kecamatan Kemang kebingungan dan bertanya-tanya. Musababnya, berasal dari mana dana untuk pembangunan desa.

"Isu ini sudah ramai diperbincangkan, bila benar pada 2019 dana Banprov tidak bisa digunakan untuk pembangunan desa, terus untuk membangun kantor desa menggunakan anggaran dari mana?," keluh Tatang kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor Hendrik Suherman mengaku belum mengetahui rencana itu. Pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai juklak dan juknis untuk 2019. "Saat 2018 itu harus masuk anggaran dan yang 2019 baru usulan saja. Saya belum tahu malah kades-kades ramai isu seperti itu," ujarnya.

Untuk memastikan isu yang membuat kader kebingungan dan khawatir, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengatakan, setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak DPMPD Provinsi Jawa Barat Bahwa DPMPD Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan larangan akan penggunaan anggaran Banprov untuk membangun kantor desa. "Jadi Kades tak usah ragu dan khawatir dengan kabar tak berdasar itu," jelas Asep.

Asep menjelaskan, pihak DPMPD Jawa Barat saat ini masih membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan belum sampai pada pembahasan yang mengatur soal rincian infrastruktur yang diperbolehkan atau tidaknya. "Kesimpulan Saya, info itu sebagai kabar hoax saja," pungkas Asep. 

Sumber: Jurnal Bogor yang terbit pada Jum'at, 13 Juli 2018

0 Komentar