BANDUNG - Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 39 Tahun 2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja Perhutani dinilai merugikan karena menguntungkan sebagian orang dan merusak lingkungan.
Sekertaris Komisi II DPRD Jabar, Asep Wahyu Wijaya menjelaskan pihaknya dengan jelas menolak Permen tersebut. Rencananya, DPRD Jabar akan menyampaikan penolakan itu dan akan disampaikan kepada Kemen LHK di Jakarta minggu depan.
"Tampak jelas, bahwa dampak dari Permen No 39 ini merugikan dan hanya menguntungkan segelintir orang dengan mengakibatkan kerusakan alam," kata Asep kepada wartawan di Bandung, Rabu (20/9/2017)
Anggota Dewan juga akan terus melakukan pengawalan terhadap kebijakan tersebut. Dia berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan bukan hanya melakukan sebatas penolakan saja melainkan ada upaya memoratorium.
"Karena secara regulasi ini dari pusat. Karena itu, kita akan langsung menyampaikam penolakan ini kepada Kemen LHK,"ungkap Asep.
Asep menghawatirkan jika Permen iu tidak ditolak maka akan menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat yang terkena imbas Pemen tersebut.
Dia juga berharap pematokan atau penapalbatasan lahan pengunungan atau hutan khususnya yang berada di wilayah Jabar harus dihentikan.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada relawan Jaga Lembur termasuk Kepala Dinas Kehutanan Jabar agar memberikan data yang akurat terkait lahan hutan yang terjadi pematokan.
"Kami minta kepada semua pihak yang berwenang supaya melampirkan data terkini sudah berapa luas lahan hutan yang terkavling," terang Asep. (tipikornews)
0 Komentar