JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyoroti
lemahnya perlindungan konsumen dan lembaga penyelesaian sengketa di
Indonesia.
Hal itu
disampaikan Asep dalam rapat antara Komisi VI dengan Badan Keahlian DPR RI dan
Kementerian Perdagangan terkait revisi UU No. 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Politisi Partai
NasDem itu menekankan pentingnya negara hadir sejak awal dalam menjamin
keamanan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, serta barang-barang lain
yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Legislator
lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) itu juga menyoroti banyaknya produk di
Indonesia yang tidak mencantumkan bahan baku dan kandungan (ingredient) secara
transparan.
Asep menunjuk
sebuah botol minuman yang tidak memiliki komposisi bahan baku yang terkandung
di dalamnya, sebagai contoh nyata lemahnya regulasi dalam melindungi konsumen.
Ia mengusulkan
agar dalam revisi UU tersebut ada aturan yang mewajibkan seluruh barang yang
diedarkan dan diperjualbelikan harus mencantumkan isi bahan dan kandungan yang
terdapat di dalamnya.
"Hal ini
berarti, secara fundamental, kita pun harus memulainya dengan memandang
konsumen sebagai manusia yang harus dilindungi, bukan semata-mata sebagai
sumber cuan," kata Asep.
Di negara maju,
imbuhnya, semua barang yang beredar di pasaran wajib mencantumkan kandungan
yang terdapat dalam produk tersebut.
"Kenapa?
Karena kandungan dalam berbagai produk makanan, minuman, dan kosmetik yang
dikonsumsi dan gunakan itu akan berdampak pada kesehatan dan keamanan konsumen
di kemudian hari. Nah, bagaimana dengan di negara kita?" tegas Asep.
Asep juga
menyebut kasus yang pernah terjadi di Amerika Serikat, bahwa ada konsumen
menggugat sebuah toko minuman kopi dan berhasil memenanginya, karena kopi panas
yang ia beli tumpah mengenai dirinya saat menyetir dan menimbulkan kecelakaan.
Kasus tersebut
kemudian mendorong terjadinya perubahan besar terhadap keamanan produk dengan
tentengan kopi yang aman agar gelasnya tidak mudah tumpah saat kita meminumnya,
termasuk saat sedang menyetir mobil.
"Sudah
banyak kasus yang terjadi dalam perlindungan konsumen ini, bahwa titik tekannya
adalah pada cara pandang tentang konsumen sebagai manusia yang harus dijaga
harkat dan martabatnya," ujar Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai
NasDem itu.
"Kalau
kita ingin progresif dalam melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen ini, maka
aturannya pun harus mampu menjangkau hal-hal seperti itu," tambah Asep.
Dalam
kesempatan tersebut, legislator yang terpilih dari Dapil Jawa Barat V
(Kabupaten Bogor) itu juga mengusulkan agar lembaga yang menangani sengketa
konsumen adalah lembaga peradilan khusus yang putusannya memiliki kekuatan
hukum setara dengan lembaga peradilan lainnya.
"Badan
Perlindungannya di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, lembaga
peradilan yang menangani sengketa konsumen bersifat khusus," pungkas Asep.
Sumber: Daulat
0 Komentar