BOGOR - Wacana
penarikan BUMN ke kementerian teknis, seperti menarik PT Pupuk Indonesia ke
Kementerian Pertanian (Kementan) dikritisi Anggota Komisi VI DPR-RI Asep
Wahyuwijaya.
Asep Wahyuwijaya yang berasal
dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor tersebut keberatan atas wacana
penarikan BUMN ke kementrian tersebut, karena banyak pertimbangan maupun
kajian.
"Wacana langkah penarikan
PT. Pupuk Indonesia maupun lainnya ke Kementan ini perlu dipertimbangkan
secara matang. Pasalnya, perbedaan ada mendasar antara fungsi kementerian BUMN
dengan Kementerian Pertanian," kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan,
Selasa, 5 November 2024.
Politisi Partai Nasdem ini
juga menegaskan bahwa Kementan memiliki fokus yang luas dalam hal tata kelola
pertanian, yang meliputi hulu hingga hilir.
"Kementan mencakup
tidak hanya urusan pupuk saja, tetapi juga urusan infrastruktur irigasi,
bibit hingga pasarnya. Sementara Kementerian BUMN memiliki kewenangan untuk
melakukan tata kelola di wilayah BUMN," tegasnya.
Ayah dua orang anak itu
menambahkan bahwa pupuk hanyalah salah satu dari banyak variabel yang
dikerjakan oleh PT. Pupuk Indonesia selaku BUMN.
Kang AW sapaan akrabnya pun
khawatir jika Kementan yang berfungsi sebagai regulator dan BUMN pupuk sebagai
operator dikelola dalam satu wadah yang sama dapat menciptakan konflik
kepentingan dan mengaburkan tugas pokok masing-masing.
"Oleh karena itu, Saya
menganggap pentingnya pemisahan peran dan tanggung jawab untuk memastikan
efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sektor pertanian," tutur Kang
AW.
Pria yang pernah dua periode
menjabat DPRDJawa Barat itu pun berharap agar pemerintah pusat dan pemangku
kepentingan dapat meninjau kembali rencana ini demi kepentingan optimalisasi
pembangunan di sektor pertanian oleh Kementan dan keberlanjutan transformasi
BUMN yang dilakukan Kementerian BUMN.
"Semoga Kementan dan
Kementerian BUMN tidak bertabrakan kepentingannya," tukas Asep
Wahyuwijaya.
Sumber: Inilah Koran
0 Komentar