BOGOR – Beberapa
tempat di Kabupaten Bogor, warga yang tak mengenakan masker mendapatkan beragam
sanksi mulai dari dimasukkan ambulans, diborgol hingga digotong ke kuburan. Hal
tersebut, menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya.
“Jangan-jangan
besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak
bermasker,” ungkapnya kepada Radar Bogor.
Menurut
dia, tak mesti membangun efek jera dengan cara membahayakan dan sama sekali tak
substantif dan tak menyelesaikan persoalan. “Masih banyak cara yang lebih
persuasif agar warga sadar tentang pentingnya bermasker di era pandemi ini,”
ungkapnya.
Misalnya, kata dia, dengan
cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan sambil
membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau ketahuan tak dipakai
saaat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain.
“Cara begitu lebih elegan kan ?,” kata dia.
Ia
menegaskan, dalam waktu dekat ini Pemprov Jabar pun akan menggodok Raperda yang
merevisi Perda sebelumnya terkait dengan ketertiban umum. Dalam Perda tersebut,
nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di
muka umum.
“Jadi, soal borgol oleh
Satpol PP itu sabar dulu saja, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat baru kemarin
berdiskusi dengan Biro Hukum. Nanti, kita lihat apakah Perda produk Pemprov
Jabar ini akan menjadi payung hukum atau kita serahkan saja ke Kota dan
Kabupaten untuk membuatnya sendiri mengingat otonomi daerah itu ada di Pemkab
dan Pemkot. Diskursusnya masih berjalan,” paparnya,
Terkait
dengan pengenaan sanksi harus melalui perda, kata dia, keputusan oleh Kepala
Daerah saja tidak bisa, apalagi kalau akan dikenakan sanksi pemidanaan dalam
Perdanya.
”Wacana
yang berkembang di Bapemperda adalah apakah Perda akan dibuat oleh DPRD
Provinsi dan Pemprov Jabar itu sebatas menjadi payung atau sepenuhnya
diserahkan ke Kota dan Kabupaten Kalau Perda itu dibuat oleh Provinsi saja,
penegakkan hukumnya kan oleh Satpol PP sementara personil di Pemprov Jabar pasti
tidak akan mengcover area se-Jabar,” tutur Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD
Jabar itu.
Menurutnya,
karena otonomi ada di Kota dan Kabupaten, maka secara substantif mestinya
pemerintah daerah saja yang membahasnya. “Lagi pula, untuk efektifitas penegakan
hukumnya, Pemkab dan Pemkot pasti akan lebih “mencengkram”,” ungkapnya.
Sehingga,
sambung dia, kalau Perda dibuat oleh Pemprov, maka sifatnya lebih sebagai
payung hukum yang memandu daerah dalam hal penyeragaman sanksi.
Sementara
itu, dalam rangkaian Operasi Yustisi, tim melibatkan kepolisian, TNI dan Satpol
PP Kecamatan Caringin, Rabu (23/9).
Kasi
Trantib Kecamatan Caringin, Aljon Tampubolon mengatakan, bagi warga yang
kedapatan tanpa masker untuk pertama kalinya akan didata sesuai kartu
identitas.
Ketika
pelanggar kedapatan tanpa masker untuk kedua kalinya, terpaksa Aljon bersama
tim mengenakan sanksi denda uang Rp 100 ribu. “Penerapan sanksi ini, untuk
menumbuhkan kesadaran warga untuk taat terhadap protokol kesehatan,” terangnya.
Operasi
kali ini, dilakukan di beberapa titik rawan seperti pasar dan tempat – tempat
di sepanjang Jalan Protokol yang berpotensi mengundang kerumunan orang.
“Termasuk
mini market, pengelola harusnya tegas kepada pengunjung yang tidak menggunakan
masker untuk melarang masuk,” kata dia.
Sumber: Radar Bogor
(23/9/2020)
0 Komentar