BOGOR - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong kejaksaan mengawal pengalokasian hingga realisasi anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk bantuan masyarakat miskin baru terdampak pandemi Covid-19.
"Institusi kejaksaan
pun semestinya turut memantau program, pengalokasian anggaran, hingga
realisasinya pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan
kekuasaan besar yang diamanatkan kepada kepala daerah oleh perppu itu,"
terang anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Asep Wahyuwijaya alias AW saat
dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Menurut dia, masing-masing
daerah mendapatkan porsi berbeda sesuai dengan jatah yang ditetapkan oleh
Pemprov Jabar. Seperti di Kabupaten Bogor, bantuan dijatah untuk 100.012 kepala
keluarga (KK) masing-masing senilai Rp 500 ribu.
Bantuan senilai Rp 500 ribu
itu, lanjut dia, diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 150 ribu dan
paket bahan pokok makanan senikai Rp 350 ribu.
Jatah itu, lanjutnya, sudah ditetapkan oleh
Pemprov Jabar, kemudian Pemerintah Kabupaten Bogor menentukan siapa yang berhak
menerima bantuan tersebut.
"Angka 100.012 orang
itu sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, tinggal penetapan orang per orangnya
saja," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat itu.
Ia mengutarakan, yang berhak
menerima bantuan tersebut adalah warga miskin baru di luar penerima bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Namun, AW menilai jatah
tersebut tak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak sehingga Pemkab Bogor
selektif saat melakukan pendataan. Dengan demikian, bantuan yang disalurkan
benar-benar tepat sasaran.
"Jadi, dinsos,
kecamatan, desa, hingga RT/RW harus jeli dalam memilih penerimanya. Karena
sangat berisiko terjadinya gejolak di arus bawah, mengingat jumlah bantuan yang
diberikan tidak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak kehidupan ekonominya,"
katanya.
(Sumber)
0 Komentar