BANDUNG - Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya menilai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membawahi perumahan rakyat perlu dilakukan oleh Pemprov Jabar.
Pembentukan BUMD ini
kian mendesak seiring kebutuhan masyarakat akan perumahan yang terus meningkat.
Asep mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi pengadaan lahan
untuk kebutuhan perumahan rakyat yang tidak bisa secara teknis dilakukan oleh
pemerintah provinsi karena bertentangan dengan undang-undang.
“Saya
kira amanat itu bakal muncul, harus seperti apa dibuat prosesnya nanti kita
akan mengkaji dan menindaklanjuti. Di Jabar terdapat BUMD Jasa
Sarana, akan tetapi jasa sarana itu holding, jadi Pansus akan mengkaji apakah
akan dibuat PT baru yang menjadi anak perusahaan Jasa Sarana” katanya, Senin
(12/8/2019).
Akan
tetapi, kata Asep, tampaknya harus dibuat BUMD baru tanpa dibentuknya
anak perusahaan jasa sarana untuk memudahkan langkah selanjutnya.
Sebelumnya
Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan kunjungan kerja dalam
rangka pembahasan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (RP3KP) bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Dari hasil konsultasi tersebut
poin penting yang dikonsultasikan oleh Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat di
antaranya, membahas lahan tanah untuk pemukiman rakyat, dan mengenai kewenangan
kepemilikan tanah di Provinsi Jawa Barat.
Selain
itu Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mendorong DPRD Jabar
melalui Pansus III untuk membentuk BUMD yang ikut dalam membangun program di
Raperda RP3KP.
Untuk
selanjutnya, Pansus III akan mengkaji dan mempersiapkan BUMD yang
akan dibentuk untuk memaksimalkan perancangan Raperda RP3KP. [tribun/ded]
0 Komentar