BANDUNG - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membawahi perumahan rakyat perlu dilakukan oleh Pemprov Jabar.
Ketua
Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya mengatakan tujuannya
untuk mengantisipasi, pengadaan lahan untuk kebutuhan perumahan rakyat yang
tidak bisa secara teknis dilakukan oleh pemerintah provinsi karena bertentangan
dengan undang-undang.
“Saya
kira amanat itu bakal muncul, harus seperti apa dibuat prosesnya nanti kita
akan mengkaji dan menindaklanjuti. Di Jabar terdapat BUMD Jasa Sarana, akan
tetapi jasa sarana itu holding, jadi Pansus akan mengkaji apakah akan dibuat PT
baru yang menjadi anak perusahaan Jasa Sarana” katanya kepada wartawan di
Bandung, Rabu (21/8/2019).
“Tampaknya
harus dibuat BUMD baru tanpa dibentuknya anak perusahaan jasa sarana untuk
memudahkan langkah selanjutnya," tampaknya.
Sebelumnya,
Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan kunjungan kerja dalam
rangka pembahasan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (RP3KP) bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dari
hasil konsultasi tersebut point penting yang dikonsultasikan oleh Pansus III
DPRD Provinsi Jawa Barat diantaranya, membahas lahan tanah untuk pemukiman
rakyat, dan mengenai kewenangan kepemilikan tanah di Provinsi Jawa Barat.
Selain
itu, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mendorong DPRD Jabar melalui
Pansus III untuk membentuk BUMD yang ikut dalam membangun program di Raperda
RP3KP.
"Pansus
III akan mengkaji dan mempersiapkan BUMD yang akan dibentuk untuk memaksimalkan
perancangan Raperda RP3KP," pungkasnya. (wartaekonomi)
0 Komentar