Asep Wahyuwijaya Sindir Parpol Kabupaten Bogor, Masa Abring-abringan Terus...

 


BOGOR  – Politisi Partai Nasdem Asep Wahyuwijaya menyindir parpol-parpol pemilik kursi dominan di DPRD Kabupaten Bogor. Dia mendesak mereka memajukan calon sendiri di Pilgub Bogor 2024.

Desakan ini disampaikan Asep Wahyuwijaya menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan persyaratan pengajuan calon bupati dan wakil bupati.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

“Dengan putusan itu, saya akan semakin percaya diri jika di Kabupaten Bogor ini peluang munculnya kotak kosong semakin kecil,” sebut Asep Wahyuwijaya.

Kenapa? Dia menjawab sendiri: karena setidaknya akan ada tujuh partai politik yang secara mandiri bisa mengusung pasangannya sendiri. Mulai dari Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PKB, PDIP dan Demokrat karena raihan suara sahnya sudah di atas yang dipersyaratkan oleh putusan MK itu. 

“Saya tentu berharap parpol-parpol itu mau usung sendiri pasangan kandidatnya. Toh aturan negara sekarang sudah memfasilitasinya. Masa mau abring-abringan terus,” lanjut Asep Wahyuwijaya. 

Partai Nasdem sendiri tak bisa mengusung pasangan calon sendiri. Mereka harus berkoalisi dengan parpol lain karena raihan suara di Pemilu DPRD Kabupaten Bogor lalu tidak mencukupi persyaratan.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Partai Gerindra memperoleh 18,77% suara dengan jumlah 561.375 suara, mendapatkan 12 kursi.

Partai Golkar meraih 14,23 persen suara, dengan total 425.620 suara, dan memperoleh 7 kursi. PKS mendapat 11,91 persen suara, sebanyak 356.175 suara, dengan perolehan 7 kursi.

PPP memperoleh 9,29 persen suara, dengan jumlah suara sebanyak 277.852, dan 6 kursi. PKB mendapatkan 8,80 persen suara, yaitu 263.260 suara, dan 6 kursi.

PDIP meraih 8,59 persen suara, total 256.830 suara, dengan 5 kursi. Partai Demokrat memperoleh 8,51 persen suara, sebanyak 254.360 suara, dan 6 kursi.

Partai NasDem memperoleh 5,06 persen suara, sejumlah 151.401 suara, dan mendapatkan 4 kursi. PAN meraih 6,01 persen suara, yakni 179.607 suara, dengan perolehan 2 kursi dan partai non parlemen 8,83 persen.

Sumber: Inilah Koran

 

0 Komentar