BOGOR – Politisi Partai
Nasdem Asep Wahyuwijaya menyindir parpol-parpol pemilik kursi dominan di DPRD
Kabupaten Bogor. Dia mendesak mereka memajukan calon sendiri di Pilgub Bogor
2024.
Desakan ini disampaikan Asep
Wahyuwijaya menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan
persyaratan pengajuan calon bupati dan wakil bupati.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan
sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU
Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa
mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor
60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan
dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam
pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
“Dengan putusan itu, saya akan
semakin percaya diri jika di Kabupaten Bogor ini peluang munculnya kotak kosong
semakin kecil,” sebut Asep Wahyuwijaya.
Kenapa? Dia menjawab sendiri:
karena setidaknya akan ada tujuh partai politik yang secara mandiri bisa
mengusung pasangannya sendiri. Mulai dari Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PKB, PDIP
dan Demokrat karena raihan suara sahnya sudah di atas yang dipersyaratkan oleh
putusan MK itu.
“Saya tentu berharap
parpol-parpol itu mau usung sendiri pasangan kandidatnya. Toh aturan negara
sekarang sudah memfasilitasinya. Masa mau abring-abringan terus,” lanjut Asep
Wahyuwijaya.
Partai Nasdem sendiri tak bisa
mengusung pasangan calon sendiri. Mereka harus berkoalisi dengan parpol lain
karena raihan suara di Pemilu DPRD Kabupaten Bogor lalu tidak mencukupi
persyaratan.
Informasi yang dihimpun Inilah
Koran, Partai Gerindra memperoleh 18,77% suara dengan jumlah 561.375 suara,
mendapatkan 12 kursi.
Partai Golkar meraih 14,23 persen
suara, dengan total 425.620 suara, dan memperoleh 7 kursi. PKS mendapat 11,91
persen suara, sebanyak 356.175 suara, dengan perolehan 7 kursi.
PPP memperoleh 9,29 persen suara,
dengan jumlah suara sebanyak 277.852, dan 6 kursi. PKB mendapatkan 8,80 persen
suara, yaitu 263.260 suara, dan 6 kursi.
PDIP meraih 8,59 persen suara,
total 256.830 suara, dengan 5 kursi. Partai Demokrat memperoleh 8,51 persen
suara, sebanyak 254.360 suara, dan 6 kursi.
Partai NasDem memperoleh 5,06
persen suara, sejumlah 151.401 suara, dan mendapatkan 4 kursi. PAN meraih 6,01
persen suara, yakni 179.607 suara, dengan perolehan 2 kursi dan partai non
parlemen 8,83 persen.
Sumber: Inilah Koran
0 Komentar