RUU Cipta Kerja Terkait Penataan Ruang, Tidak Mencerminkan Spirit Otda


BANDUNG – Omnibus Law, RUU Cipta Kerja khususnya terkait penataan ruang, sama sekali tidak mencerminkan spirit otonomi daerah.

Hal ini dikemukakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Asep Wahyuwijaya kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (14/3/2020).

“Masa semuanya diatur Pusat. Kalau daerah tidak boleh menentukan Kawasan Strategisnya sendiri dan penataan ruangnya secara mandiri apa peran Pemda dengan dasar otonomi daerah dan segala tugas konkuren yang telah diberikan pada masing-masing tingkatan pemerintahan,” kata Asep Wahyu.

Perubahan UU Penataan Ruang dalam RUU CIPTA KERJA dikemukakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, pada 19 Februari 2020.

Dalam perubahan itu terdapat sejumlah pasal yang menganulir atau setengah menganulir kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

Antara lain, dihapuskannya norma yang mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kemudian penghapusan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota. Penetapan RDTR oleh Pemerintah Pusat apabila Bupati/Walikota tidak menetapkan RDTR dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Asep Wahyu mengatakan, Pemerintah Pusat sebaiknya jangan berlebihan. Urusan bernegara dan memerintah ini bukan semata-mata ditujukan untuk investor, apalagi sampai harus menegasikan bahkan berlawanan dengan kepentingan rakyat di daerah.

“Proporsional saja. UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah amat jelas kok pesannya, bahwa pusat tak bisa mengurusi segala hal yang menjadi urusan pemerintah, karenanya atas dasar otonomi daerah pemerintah daerah pun diberikan mandat, tugas dan kewenangan tertentu untuk mengurusi sebagian urusan pemerintah pusat,” tutup Asep Wahyu.  (Sumber)



0 Komentar