Pengajuan Hak Interplasi Kepada Gubernur adalah Untuk Kemajuan Jawa Barat


BANDUNG
- Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya mengemukakan rencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia mengatakan, hak interplasi merupakan hak DPRD manakala melihat situasi yang perlu dipertanyakan secara resmi kepada gubernur. 
Pengajuan hak interplasi kepada gubernur itu mencuat karena ada beberapa program kerja gubernur yang dinilai tanpa melalui proses perencanaan yang mumpuni. Misal, terkait adanya bantuan keuangan untuk pembangunan fisik di kabupaten/kota tanpa disertai Detail Enginering Design (DED).
"Kenapa ada bantuan keuangan ke kota/kabupaten untuk sebuah pembangunan fisik, tapi tidak ada DED. Harusnya kan ada FS (Feasibility Study), DED baru ada bantuan keuangan. Ini harus dijawab secara resmi," kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 PRFM News Channel, Senin (19/8). 
Menurutnya, ada beberapa program di kabupaten/kota yang mengalami kondisi tersebut. Jika terjadi kondisi tidak direalisasikan, atau anggaran program tidak mampu diserap kata dia, maka akan jadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan). 
"Satu sisi warga kesulitan mengakses anggaran Provinsi jawa Barat, satu lain banyak anggaran yang justru tidak terserap karena modus atau cara melaksanakan program yang menurunkan keuangan ke kabupaten/kota, tanpa ada dokumen perencanaan awal," kata dia. 
Pengajuan hak interplasi kepada gubernur kata dia, bukan untuk menimbulkan bola panas. Tapi, untuk kebaikan Jawa Barat. (prfm)

0 Komentar