KPU dan Panwaslu Bisa Gugurkan Kandidat yang Bertindak Curang


BOGOR
– Tindak kecurangan kerap kali menjadi jalan instan untuk memperoleh syarat bagi pasangan calon kepala daerah.
Seperti yang terjadi di wilayah Bogor ini. Seorang Pasangan Cabub Independen dengan inisial AW-Ar dan GH, memberikan laporan bukti dukungan warga dengan melampirkan ribuan KTP. Namun saat di verifikasi Petugas PPS setempat, ternyata banyak warga yang tidak tau menahu KTP mereka dipakai pasangan tersebut. Bahkan ada KTP yang di palsukan Fotonya.
Masjuki, Salah satu warga, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi mengaku KTP nya di catut, yang lebih parah lagi Foto KTP nya di ganti dengan Foto orang lain.
“Ini sudah ngawur, Tau-tau KTP saya muncul, yang aneh lagi foto KTP saya diganti. Hal serupa juga terjadi pada warga yang lain,” ujarnya.
Samsul, Salah satu petugas PPS di Kecamatan Ciawi yang dihubungi Garudanews.id, membenarkan kejadian tersebut. “Betul pak. Banyak warga yang tidak tau KTPnya dipakai salah satu Calon. Saat ini saya sedang melakukan verifikasi di masyarakat,” terang Samsul.
Sayangnya, tidak banyak warga yang mau melaporkan. “Tapi mereka tidak mau menandatangani berkas B5 KWK sebagai bukti pencatutan KTP nya. Ini yang menjadi tantangan kami pak,” tambahnya.
Dilain tempat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya menyikapi hal ini. Menurutnya KPU dan Panwaslu sudah bisa menggugurkan Paslon yang bertindak curang dalam pemalsuan data KTP warga.
“KPU dan Panwas bisa langsung meng-eliminasi kandidat paslon indie model begini, saya kira problemnya bukan lagi pada aspek kuantitatif, tapi secara etik kualitatif, kandidat yang melakukan hal-hal yang tidak wajar dan berlebihan bahkan berpotensi melanggar hukum dalam menggalang dukungan administrasi, bisa dihentikan saja prosesnya.” Tegasnya

NB: Pasal 95B undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. (headlinebogor)

0 Komentar