Nelayan Mengeluh soal Harga BBM Nonsubsidi, Anggota Komisi VI: Kapal 30 GT Tetap Dapat Subsidi

 


JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya menanggapi keluhan sejumlah nelayan di daerah tentang kenaikan harga bahan bakar nonsubsidi yang membuat biaya mereka melaut untuk mencari ikan melonjak tajam.

Asep menjelaskan kapal nelayan dengan bobot maksimum 30 Gross Ton (GT) tetap berhak menggunakan solar subsidi. Namun, ia juga menekankan pentingnya edukasi aturan subsidi energi, sekaligus mendorong pengawasan yang lebih ketat agar distribusi BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.

“Perlu dipahami bersama, nelayan kecil dengan kapal hingga 30 GT tetap mendapatkan haknya atas BBM subsidi jenis solar. Ini bentuk keberpihakan negara kepada nelayan tradisional dan skala kecil,” kata Asep melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) tersebut menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah menetapkan batasan yang jelas terkait penerima BBM subsidi. Dalam aturan tersebut, kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 Gross Ton (GT) tetap berhak menggunakan solar subsidi.

Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 tersebut, kata Asep, kapal-kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite. Kebijakan ini diyakininya agar subsidi energi tidak salah sasaran dan benar-benar dinikmati oleh kelompok yang paling membutuhkan.

“Untuk kapal di atas 30 GT, sesuai regulasi memang tidak lagi menggunakan BBM subsidi. Di sinilah pentingnya edukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.

Asep juga menilai keluhan yang muncul saat ini menjadi sinyal perlunya peningkatan pengawasan dalam distribusi BBM subsidi. Menurutnya, masih terdapat potensi penyimpangan yang menyebabkan subsidi tidak sepenuhnya dinikmati oleh nelayan kecil.

“Kita perlu memastikan pengawasan berjalan optimal. Jangan sampai BBM subsidi justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, sementara nelayan kecil kesulitan mendapatkan akses,” ujarnya.

Asep juga menyarankan pemerintah membuka ruang untuk mempertimbangkan kebijakan tambahan guna meringankan beban nelayan kapal besar.

Salah satunya melalui keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Asep meyakini hal tersebut bisa menjadi solusi agar nelayan dengan kapal besar tetap produktif tanpa melanggar aturan subsidi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta pembaruan kebijakan distribusi tepat sasaran tahun 2026 menyatakan, kapal nelayan maksimal 30 GT berhak mendapatkan BBM subsidi dengan kuota terbatas.

Untuk penyalurannya, dapat dilakukan melalui surat rekomendasi dari instansi terkait dan pendaftaran dalam sistem Subsidi Tepat MyPertamina.

Melalui mekanisme ini, pembelian dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sementara itu, untuk kapal di atas 30 GT serta kapal skala industri, logistik, dan kapal wisata, diharuskan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.

 Sumber: Tribun

0 Komentar