BOGOR - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyatakan bahwa perampingan dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki potensi signifikan untuk menciptakan efisiensi. Efisiensi ini diperkirakan mencapai angka Rp50 triliun setiap tahunnya bagi keuangan negara. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu lalu.
Efisiensi tersebut dapat dicapai melalui langkah strategis
berupa streamlining atau pengkerucutan jumlah perusahaan BUMN. Selain itu,
perapihan klaster bisnis juga menjadi kunci agar setiap entitas BUMN dapat
fokus pada inti bisnisnya masing-masing. Saat ini, jumlah BUMN beserta anak
usahanya dinilai terlalu banyak, mencapai lebih dari 1.000 entitas.
Asep menegaskan bahwa kebijakan perampingan ini tidak akan
disertai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja.
Pemerintah akan tetap menggaji para pekerja, menunjukkan fokus pada
restrukturisasi perusahaan. Upaya ini juga sejalan dengan arahan Presiden yang
menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk memaksimalkan kinerja
BUMN secara profesional.
Potensi Efisiensi dan Urgensi Perampingan BUMN
Asep Wahyuwijaya, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai
Nasdem, menekankan bahwa perampingan dan penataan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) memiliki potensi besar untuk menciptakan efisiensi keuangan. Efisiensi
ini diperkirakan mencapai Rp50 triliun setiap tahunnya. Hal ini menjadi krusial
di tengah kondisi defisit anggaran negara yang masih tinggi, sehingga
kontribusi BUMN terhadap fiskal perlu diperkuat.
Menurut Asep, pembengkakan jumlah entitas BUMN yang telah
berlangsung puluhan tahun telah menimbulkan kerugian signifikan. Kerugian ini
mencakup sekitar Rp20 triliun untuk operasional langsung dan Rp30 triliun
kerugian tidak langsung. Total kerugian ini mencapai angka fantastis Rp50
triliun per tahun, sebagian besar karena banyak bisnis BUMN yang keluar dari
inti usahanya.
Ia mencontohkan, masih banyak BUMN yang beroperasi di
sektor-sektor yang seharusnya menjadi ranah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) atau swasta. Kondisi ini memicu inefisiensi dan distorsi persaingan di
pasar. Idealnya, jumlah BUMN dapat dirampingkan menjadi sekitar 200 hingga
maksimal 300 perusahaan dari lebih dari 1.000 entitas yang ada saat ini.
Strategi Perampingan Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja
Meskipun ada perampingan, Asep menegaskan bahwa kebijakan ini
tidak akan disertai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Pemerintah
berkomitmen untuk tetap menggaji para pekerja dengan anggaran sekitar Rp2
triliun per tahun. Ini menunjukkan bahwa fokus perampingan adalah pada struktur
perusahaan, bukan pada pengurangan tenaga kerja.
Strategi utama untuk mencapai efisiensi ini adalah melalui
streamlining atau pengkerucutan jumlah perusahaan BUMN. Selain itu, perapihan
klaster bisnis juga penting agar setiap entitas fokus pada core
business masing-masing. Dengan demikian, pegawai tetap bekerja, namun
dalam struktur perusahaan yang lebih rapi dan efisien.
Jika perampingan dan penataan klaster usaha ini dilakukan
secara konsisten, negara berpotensi menghemat Rp40–50 triliun per tahun.
Penghematan ini dapat terjadi bahkan sebelum BUMN melakukan ekspansi bisnis
atau investasi baru. Hal ini menunjukkan dampak positif yang signifikan
terhadap keuangan negara.
Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan BUMN
Selain perampingan struktur, Asep juga menyoroti pentingnya
penguatan tata kelola BUMN. Hal ini mencakup penerapan meritokrasi, pengawasan
yang ketat, serta audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik independen.
Penguatan tata kelola ini esensial untuk memastikan operasional BUMN berjalan
transparan dan akuntabel.
Praktik-praktik yang tidak sehat seperti window
dressing dan pengelolaan yang tidak efisien harus dihentikan. Asep
menekankan bahwa ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat.
Kebijakan penataan BUMN ini selaras dengan arahan Presiden yang menekankan
kolaborasi lintas kementerian untuk memaksimalkan kinerja BUMN secara
profesional.
Diharapkan proses perampingan BUMN dapat segera diselesaikan.
Dengan penyelesaian yang cepat, manfaat efisiensi dapat segera dirasakan oleh
negara dan masyarakat luas. Ini akan berkontribusi pada peningkatan kesehatan
fiskal negara dan optimalisasi peran BUMN sebagai agen pembangunan.
Sumber: Fokus Medan


0 Komentar