BOGOR - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya menegaskan, keberatannya atas rencana penarikan BUMN ke kementerian teknis, seperti menarik PT Pupuk Indonesia ke Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal pengadaan pupuk.
Menurutnya,
langkah ini perlu dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, perbedaan ada
mendasar antara fungsi kementerian BUMN dengan Kementerian Pertanian.
Politisi Partai
Nasdem asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V ini pun menuturkan,
Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki fokus yang luas dalam hal tata kelola
pertanian, yang meliputi hulu hingga hilir yang mencakup tidak hanya urusan
pupuk, tetapi juga urusan infrastruktur irigasinya, bibitnya, alsintannya
hingga pasarnya.
Sedangkan,
jelas kang AW (sapaan akrab Asep Wahyuwijaya) Kementerian BUMN memiliki
kewenangan untuk melakukan tata kelola di wilayah BUMN.
"Dari
banyak variabel yang dikerjakan, pupuk hanya salah satunya," tutur Asep
Wahyuwijaya dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir
di ruamh Komisi VI DPR RI, gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin
(4/11/2024)
Politisi asal
Kabupaten Bogor itu pun khawatir jika Kementan yang berfungsi sebagai regulator
dan BUMN pupuk sebagai operator dikelola dalam satu wadah yang sama
dapat menciptakan konflik kepentingan dan mengaburkan tugas pokok
masing-masing.
Oleh karena
itu, Asep Wahyuwijaya menekankan pentingnya pemisahan peran dan
tanggung jawab untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan
sektor pertanian.
Melalui
pernyataannya, ia berharap agar pemerintah dan pemangku kepentingan dapat
meninjau kembali rencana ini demi kepentingan optimalisasi pembangunan di
sektor pertanian oleh Kementan dan keberlanjutan transformasi BUMN yang
dilakukan Kementerian BUMN tidak bertabrakan.
Sumber: Radar Bogor


0 Komentar